jpnn.com - JAKARTA - Polisi belum menetapkan tersangka atas tewasnya Amanda Dewi Nugroho. Lima hari lalu bocah tersebut tersetrum di Mal Senayan Trade Center (STC). Gelar perkara yang dilakukan Polrestro Jakarta Pusat kemarin (14/11) belum bisa mengarah ke siapa yang lalai dan harus bertanggung jawab atas insiden itu.
Namun, gelar perkara tersebut juga membawa hasil. Yakni, ditemukannya unsur kelalaian. Sebab, berdasar penyelidikan awal, diketahui bahwa fasilitas lampu dengan MCB (moulded circuit breaker) yang dimiliki STC ternyata sudah rusak. Ditemukan pula kebocoran aliran listrik ke ground. Bukan mengarah ke tanah, aliran listrik justru menyebar di sepanjang pagar besi dan lampu MCB. ''Ini kemudian berakibat fatal,'' kata seorang petugas yang ikut menangani kasus tersebut.
Itulah yang kemudian menjadi penyebab tewasnya Amanda. Sebagaimana diberitakan, begitu masuk bersama adik dan ibunya, Amanda berpegangan ke lampu MCB dan pagar. Saat memegang pagar, bocah itu langsung tersengat listrik sebesar 220 volt hingga tewas. Selain itu, petugas menemukan bahwa lampu MCB tersebut milik STC. ''Sudah sejak 2003 ada. Ini tampaknya tidak ada perawatan berkala. Buktinya, hampir semua trafonya rusak. Ini berbahaya,'' imbuh petugas itu.
Dengan alur tersebut, manajemen STC sangat mungkin menjadi tersangka. Sebab, fasilitas yang mencelakakan itu milik STC, bukan tenant. Unsur kelalaiannya terletak pada minimnya perawatan. ''Hanya, kami perlu memilah lagi siapa yang harus bertanggung jawab,'' terangnya. Yang bertanggung jawab bisa dari bagian engineering, manajemen umum, atau justru manajemen secara keseluruhan. ''Bisa jadi tersangka juga general manager-nya bila ada bukti yang menyebutkan tidak adanya anggaran perawatan,'' tambahnya.
Di bagian lain, Kasatreskrim Polrestro Jakarta AKBP Tatan Dirsa Atmaja menyatakan memang belum bisa menetapkan tersangka. ''Kami masih menunggu hasil dari Puslabfor,'' ucap perwira dengan dua melati di pundak tersebut. Hanya, Tatan mengaku kembali memeriksa tiga orang lagi sebagai saksi kemarin. Mereka berasal dari bagian engineering manajemen STC. ''Jadi, total ada delapan orang,'' tuturnya.
Di pihak lain, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta polisi mengusut tuntas kasus itu. ''Selama ini, banyak pihak mal yang tidak menyediakan fasilitas baby day care. Padahal, mereka menyasar segmen keluarga. Seharusnya ada fasilitas untuk itu,'' tegasnya.
Menurut Erlinda, Pemprov DKI Jakarta harus segera mengeluarkan beleid untuk melindungi keluarga dari kelalaian mal-mal tersebut. ''Seharusnya, pemprov mensyaratkan mal untuk menyediakan fasilitas bagi anak-anak. Dengan begitu, ibunya yang berbelanja jadi nyaman dan anak bisa terlindungi. Jadi, kasus seperti ini bisa dihindari,'' paparnya. (agu/c11/ano/c20/ib)
BACA JUGA: Sudin Kebut Perbaikan Saluran Air Penghubung
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh
Redaktur : Tim Redaksi