UMK Kota Bekasi Rp 2,9 Juta, Apindo Mengeluh

Sabtu, 15 November 2014 – 07:22 WIB

jpnn.com - BEKASI - Keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi terkait kenaikan upah buruh tahun 2015 dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat. Pasalnya, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 itu sebesar Rp 2.954.031 atau naik 16.8 persen.

Putusan final UMK ini ditetapkan Depeko Kota Bekasi pada Kamis (13/11) malam, yang dikawal ribuan buruh se-Kota Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

BACA JUGA: Anggaran Rapat di Hotel Rp 150 M Disorot

Kepala Bidang Penempatan Kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, penentuan UMK Kota Bekasi sudah sesuai hitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014.

Pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk menentukan besaran KHL Kota Bekasi. ”Saat itu 60 item yang sudah disurvei, dalam pertimbangan terakhir dilakukan voting dan tidak ada peserta Dapeko yang 'walk out,” ujarnya.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Polda Siapkan Perahu Jerigen

Menurut dia, survei KHL dilakukan langsung ke pasar-pasar tradisional. Dari KHL tersebut ada kenaikan sekitar 16,8 persen untuk ketentuan besaran UMK 2015. Presentase kenaikan UMK 2015 dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

Faktor tersebut diantaranya inflasi, pengaruh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta akumulasi rata-rata kenaikan KHL selama 4 tahun lalu.

BACA JUGA: Jalur Kereta Api Sampai Kabupaten Tangerang

Dari akumulasi KHL selama 4 tahun diperoleh rata-rata kenaikan UMK sebesar 19,97 persen. Tetapi, ada penambahan sebesar 1 persen untuk mengantisipasi kenaikan BBM. ”Jadi persentasenya merupakan perhitungan rata-rata menentukan kenaikan UMK,” tandasnya

Sementara Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sebesar Rp 2,9 juta yang diputuskan Kamis (13/11) malam. Dan keputusan itu tidak disetujui sepenuhnya oleh perwakilan Apindo Kota Bekasi dalam rapat Depeko.

Menurutnya, keputusan itu seolah dipaksakan dalam menetapkan UMK 2015. ”Mereka memaksakan penetapan UMK dan kami menyatakan tidak menyetujui kenaikan tersebut karena angka kenaikan UMK dihitung berdasarkan kenaikan UMK dalam tiga-empat tahun tahun terakhir,” katanya.

Purnomo menambahkan, terkait perlawanan kepada keputusan Depeko itu masih dalam pembahasan bersama-sama dengan anggota lainnya. Purnomo menilai, rapat penetapan UMK itu terkesan terburu-buru. Karena, rapat finalisasi hanya dilakukan satu kali. ”Kami maunya ada rapat yang lebih mengedepankan musyawarah, jangan diputuskan malam itu,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan UMK Kota Bekasi ini merupakan bagian strategi buruh agar dijadikan barometer penetapan UMK atau UMP di wilayah lain. ”Ini merupakan strategi para buruh untuk menekan Pemerintah Kota Bekasi yang mudah di presure dan diintimidasi dalam menentukan UMK,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ada sekitar 1.100 perusahaan di Kota Bekasi. Rata-rata perusahaan itu merupakan perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK dan hanya sebagian kecil atau sekitar 20 persen yang mampu membayar sesuai UMK.

Padahal, pelajaran di tahun 2014 lalu ada delapan perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran upah sesuai besaran UMK Kota Bekasi. ”Rata-rata perusahaan yang meminta penanguhan pembayaran sesuai UMK merupakan perusahaan garmen,” ujarnya.

Purnomo memprediksi, pasca penetapan UMK ini misi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan puluhan ribu lapangan pekerjaan tidak akan terwujud. ”Program wali kota untuk mencetak lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak akan tercapai karena akan banyak karyawan garmen yang akan dikurangi dengan adanya UMK 2015 ini,” imbuhnya.

Dalam menaikan UMK ini sebanyak 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvey di pasar-pasar tradisional, hingga didapat angka KHL Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.039.

Dari survei KHL tersebut, dijadikan penentuan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031 atau ada kenaikan sebesar 16,8 persen. Bila dibanding UMK tahun lalu ada kenaikan sebesar Rp 512.077.

Sedang, UMK 2015 untuk sektoral kelompok II diputuskan sebesar Rp 3.249.434 atau ada kenaikan sebesar 28,5 persen dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok II ini ada kenaikan sebesar Rp 563.285.

Selanjutnya, UMK 2015 untuk sektoral kelompok I sebesar Rp 3.397.035 atau ada kenaikan 34,4 persen dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok I ini ada kenaikan sebesar Rp 582.927.  (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: KMP Gagal Bertindak Sewenang-wenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler