Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan

Sabtu, 22 Juli 2023 – 06:41 WIB
Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk., telah berhasil melakukan reklamasi ratusan hekatre bekas lahan tambang pada medio 2023. Foto: dok PTBA

jpnn.com, JAKARTA - Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk., telah berhasil melakukan reklamasi ratusan hekatre bekas lahan tambang pada medio 2023.

Perusahana beremiten TINS ini sudah melakukan reklamasi darat seluas 203,6 hektare sebagai komitmen mengembalikan kondisi lingkungan bekas pertambangan.

BACA JUGA: Grup MIND ID PT Timah Salurkan Bantuan Pembangunan untuk 4 Masjid di Babel

Realisasi reklamasi lahan bekas tambang tersebut sudah mencapai 50 persen lebih dari target rencana reklamasi anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk.

Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, Heri Yusuf mengatakan pada 2023 PTBA memiliki target reklamasi lahan pascatambang seluas 400 hektar.

BACA JUGA: Grup MIND ID PTBA Telar Dividen Tunai, 100 Persen dari Laba Bersih

Acuan reklamasi tersebut sesuai dengan praktik good mining practice dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lain.

Adapun reklamasi Grup MIND ID mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: MIND ID Salurkan 968 Hewan Kurban, Disebar ke Berbagai Wilayah

“Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heri Yusuf seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (22/7).

Selain itu, Grup MIND ID juga diwajibkan untuk memasukan aspek peningkatan ekonomi masyarakat dalam agenda reklamasi yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Kewajiban reklamasi tersebut wajib dilaksanakan setiap tahun oleh Grup MIND ID dan harus dimasukan pula aspek peningkatan ekonomi masyarkat dalam konsep reklamasi perusahaan,” katanya.

Selanjutnya, Grup MIND ID, PT Timah Tbk., melakukan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang sebagai realisasi dari pelaksanaan revegetasi perusahaan.

Ada beberapa jenis tanaman yang dipilih dalam agenda revegetasi tersebut seperti tanaman buah-buahan berupa jeruk dan alpukat.

"Selain itu, penanaman pohon jambu mete, kelapa sawit, dan sengon di lahan pascatambang," ucap Heri.

Adapun kewajiban reklamasi lain, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, akan ditanam tanaman sesuai kebutuhan masyarakat.

Reklamasi tersebut dinilai langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan berdasarkan hasil penilaian Kementerian ESDM pada 2021, Grup MIND ID, PT Timah Tbk., berhak mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp 34,6 miliar pada 2022.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PTBA Anggi Siahaan menyatakan bahwa pada 2022, PT Timah Tbk., sukses merealisasikan 100 persen rencana reklamasinya.

Dia menjelaskan dari target 402,5 hektar lahan pasca tambang, perusahan berhasil mereklamasi lahan pascatambang seluas 403,79 hektar.

Selain revegetasi, perusahan membangun sekolah di lahan pascatambang tersebut.

“Perusahaan melaksanakan reklamasi bukan hanya sebatas menjalankan tanggung jawab. Tapi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan,” kata Anggi.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MIND ID   PTBA   TINS   reklamasi   Tambang   Lingkungan   Perekonomian  

Terpopuler