BANDA ACEH- Tuntutan pemekaran wilayah dengan membentuk provinsi baru kembali mencuat di Nangroe Aceh DarussalamDi Kota Meulaboh, tuntutan pembentuka Provinsi Aceh Barat-Selatan (ABAS) semakin kencang
BACA JUGA: Bina Desa Percontohan Syariat Islam
Sejumlah spanduk berisi desakan kepada pemerintah untuk merealisasikannya semakin banyak bermunculan di titik-titik yang menjadi perhatian wargaSehingga kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke kota Meulaboh, yang beragenda dialog dengan sejumlah delegasi elemen masyarakat setempat tak sempat menyaksikan banyaknya spanduk berisi tuntutan warga tersebut
BACA JUGA: PONTIANAK: Video Mesum Mirip Ariel-Luna Resahkan Orangtua
Meski begitu, saat berdialog dengan warga Irwandi dengan tegas menyinggung soal tututan pemekaran wilayah itu.”Saya tidak mendukung pembentukan Abas,” spontan ucap orang nomor satu di Aceh ini.
Menurut Irwandi, pemekaran hanya menguntungkan sekelompok orang saja, terutama bagi mereka yang ingin naik menjadi pejabat, di saat pemekaran terjadi
Ditambahkan, sebuah pemekaran akan sangat banyak menghabiskan uang, karena harus membangun berbagai fasilitas pemerintahan, dan infrastruktur pendukung lainnya
BACA JUGA: BATAM: Baru 500 Guru Tersertifikasi
”Lebih kurang Rp3 triliun,” urainya.Menurutnya, uang sebanyak itu akan menjadi mubazirKarena itu, akan lebih baik dimanfaatkan untuk menjalankan program peningkatan ekonomi rakyatSelain itu, pemekaran ini belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusatSebab, tambahnya, masih ada sekitar tujuh persyaratan yang belum dipenuhi, seperti rekomendasi dari DRPK dan Bupati pada area pemekaran, belum mendapat rekomendasi dari DPRA dan Gubernur, Persiapan dana pemekaran, lampiran peta tentang tapal batas pemekaran dan lainnya
Sementara itu, Ketua Komite Persiapan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3) Abas, H Cut Agam, selaku inisiator mengaku tidak jadi soal, terkait tidak adanya dukungan dari Gubernur AcehKarena tahapan proses administrasi pemekaran hampir rampung keseluruhan”Kini tinggal penyempurnaan saja di Komisi II DPR RI,” ujarnya
Ditambahkan, pada 30 Juni 2010 ini, seluruh persyaratan yang kurang, akan diserahkan kembali ke meja Komisi II DPR-RI guna mendapat pengesahanSedangkan penyempurnaan yang dilakukan adalah rekomendasi dari sejumlah kepala daerah yang berada di dalam pemerakan.(den/imj/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Bagan Siapi-api Padam
Redaktur : Tim Redaksi