BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sangat kecewa terhadap tindakan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan yang diniali gegabah, tidak profesional, serta mengabaikan prinsip netralitas.
Memorandum of Agrement (MoA) tentang rencana penundaan Pemilukada ditandatangani Djohermansyah dengan Partai Aceh, dinilai merupakan tindakan penuh ambisi pribadi, sekaligus mengangkangi kebijakan Pemerintah Pusat, terkait Pemilukada Aceh yang berada di bawah koordinasi Kemenpolhukam.
Sebagaimana di ketahui, jauh hari Pemerintah Pusat melalui Kemenpolhukam telah mengupayakan untuk menghindari penundaan Pemilukada Aceh. Penundaan diyakini lebih banyak mudarat dari manfaat. Namun, dalam manuver di lapangan, Dirjen Otda dinilai sangat berambisi mendorong penundaan Pemilukada.
“Sudah lama kita dengar issu tentang ambisi pribadi sang Dirjen, tapi selama ini kita tidak percaya. Kita yakin Pak Joe (Djohermansyah) seorang profesional, tetapi dengan beredarnya kesepakatan gelap antara Dirjen Otda dengan PA, kita pun pantas bertanya, Qou Vadis Pak Dirjen”.
Terkait dengan sikap dan tindakan berlebihan Dirjen Otda tersebut, pada Jumat, (30/12, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, melalui SMS telah melapor seluruh manuver Djohermansyah ke Presiden, Menkopolhukam, dan Mendagri.
Gubernur meminta Presiden, Menkopolhukam dan Mendagri agar melakukan pembinaan sekaligus menegur Dirjen Otda atas tindakan kontraproduktifnya di Aceh yang dikhawatirkan semakin memperkeruh suasana.
Selain melapor kepada Presiden, Gubernur juga telah menyerahkan dua versi dokumen kesepakatan gelap Dirjen Otda kepada Presiden, Menkopolhukam dan Mendagri. “Dokumen itu satu tulisan tangan dan satu ketikan”. Gubernur berharap Presiden dan jajarannya tahu terhadap apa yang telah dilakukan Dirjen Otda di Aceh.
Gubernur juga meminta sejumlah pihak di Jakarta, termasuk politisi asal Aceh, untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif di Aceh. “Mari kita jaga hati, lidah dan tindakan kita untuk kemaslahatan Aceh”, pinta Gubernur melalui Kabag Humas Usamah El Madny, Minggu (1/1).
Sebelumnya Gubernur menerima kunjungan KIP Aceh. Dalam kesempatan tersebut, KIP Aceh melaporkan berbagai hal terkait tahapan lanjutan Pemilukada Aceh. Salah satunya membicarakan tindaklanjut Surat Mendagri No. 120.11/5245/SJ tanggal 29 Desember 2011 perihal Tindaklanjut Putusan MK atas Perkara No. 108/PHPU.D-IX/2011.
Terkait tindak lanjut Surat Mendagri tersebut Pemerintah Aceh akan segera melakukan revisi sejumlah regulasi terkait dengan penggunaan anggaran Pemilukada. Terkait penundaan sebagian Pemilukada di Pidie, akan diproses lebih lanjut setelah ada surat resmi dari KIP. Pidie diupayakan tetap melaksanakan Pemilukada Gubernur. Untuk itu, Pemerintah Aceh telah mempersiapkan 119 orang PNS akan ditugaskan sebagai pegawai Sekretariat KIP, Panwas dan PPK di Pidie,.
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Pemilukada Aceh, dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan melaksanakan Rakorpimdasus. “Waktu dan tempat Rakorpimdasus akan kita sesuaikan dengan waktu Bapak Gubernur”. demikian Usamah. (imj/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Komisioner KPU Buton Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi