Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Seruan, Begini Isinya

Selasa, 13 April 2021 – 21:46 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan catatan kondisi COVID-19 terkendali.

BACA JUGA: 2 Partai Besar Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut, Selasa (13/4).

Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Jakarta untuk melakukan beberapa hal.

Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Pernah Dibegal, Tukang Ojek ke Mana-mana Bawa Senjata Api

Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Selain itu, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler