jpnn.com, PALEMBANG - Karnedet alias Yudi (36), warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, ditangkap Reskrim Polsekta IB I Palembang, Minggu (11/4).
Karnedet yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan diringkus polisi saat berada di Rusun Blok 36, lantaran mengantongi senjata api (senpi) rakitan.
BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung
“Siang itu anggota kami sedang melakukan hunting pelaku kejahatan 3C. melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigkan. Saat digeledah, ditemukan senpi rakitan lengkap dengan empat butir amunisinya,” kata Kapolsek IB I Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan, Selasa (13/4).
Deni menjelaskan, tersangka mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seseorang yang dibelinya seharga Rp700 ribu.
BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
“Masih kami dalami apakah senjata itu pernah dibuat untuk kejahatan atau tidak. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa surat,” terang Deni.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah selama delapan bulan menyimpan senpi rakitan lengkap dengan amunisinya.
BACA JUGA: Pegawai Dipukuli, ER Tak Terima, Tembakkan Senjata Api Secara Brutal
“Setiap hari ngojek pangkalan, pak, di sekitar bawah Ampera. Aku beli dengan kawan seharga Rp700 ribu. Selama delapan bulan senjata api itu tidak pernah aku pakai untuk kejahatan, hanya untuk jaga-jaga saja. Karena dulu aku pernah dibegal pas pulang kampung,” ujar Karnedet. (dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti