Gubernur Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel

Sabtu, 18 September 2021 – 21:22 WIB
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021, tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, ditentang banyak pihak.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai Sergub tersebut berlebihan dan mengganggu iklim usaha.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan dari ISDA 2021

Apalagi, dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket.

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” tutur Tutum.

BACA JUGA: Ibu-ibu Berseragam Kuning Sambangi Sandiaga Uno, Lalu Bilang Begini..

Saat ini, industri ritel nasional tengah memikul banyak tekanan sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Jangankan bertumbuh, dunia usaha kini masih berjuang untuk bertahan.

Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata pulih.

BACA JUGA: Ini 5 Kiat Supaya Anak mau Makan Sayuran

Tutum menilai kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi.

Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

“Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang,” ungkapnya dalam Webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Jumat (17/9).

Sementara, pengamat hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menjelaskan Sergub ini juga tidak sejalan dengan Pergub, yang menjadi dasar pengawasan kawasan tanpa rokok.

"Kalau dibaca Pergub 50/2012, ketentuan menutup reklame dan bungkus rokok itu tidak muncul. Pada pasal 5, dan pasal 6 Pergub 50/2012 justru memberikan pintu untuk area yang dijadikan jual beli rokok untuk memasang iklan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Ali, Sergub lebih bersifat internal antar pejabat pemerintahan, merupakan imbauan, dan tidak bersifat instruksi untuk ditindaklanjuti dengan penindakan.

Sehingga Satpol PP sejatinya juga tidak berwenang melakukan penindakan tersebut.

“Maka dari itu, Seruan Gubernur ini sebenarnya tidak perlu lagi diselaraskan melainkan dicabut saja, karena sudah tidak mengikuti pedoman aturan main pejabat administratif untuk mengeluarkan diskresi,” seru Ali.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler