jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.
Anies baswedan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali.
BACA JUGA: PPKM Level 4, Bagaimana Soal STRP? Simak Penjelasan Riza Patria
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).
Adapun penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dalam Kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
Berikut pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
- Sektor non esensial; Work From Home (WFH) sebesar 100 persen:
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor esensial
a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
b. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
c. Perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), ketentuannya:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal
Sektor kritikan meliputi; a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban, ketentuannya: Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor kritikal yang meliputi; a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), ketentuannya:
a. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi