Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan

Kamis, 22 Juli 2021 – 09:16 WIB
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Utara, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Polres Aceh Utara

jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan meringkus tiga pelaku yang terlibat bisnis barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto para pelaku pengedar narkoba itu ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Ini Parah, BST Keluarga Miskin Rp 300 Ribu Disunat Rp 250 Ribu, Polisi Bergerak

"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto.

Tri menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku IR, disusul S dan MA di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat

Sebelum penangkapan S, tim melakukan penggerebekan di rumahnya di desa tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tas ransel yang disimpan di atas loteng. Setelah dibuka, ditemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 7 kilogram.

BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah

"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut," lanjut AKBP Tri.

Perwira menengah Polri itu menyebut ketika penggerebekan, tersangka S sudah kabur ke Aceh Tamiang.

"Petugas mengejar S ke daerah tersebut bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang," ujar dia.

Gerak cepat polisi tak sia-sia.. S akhirnya diringkus di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang saat bersama dengan MA alias Bada.

"Saat penangkapan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Petugas menembak betis keduanya," ucap Tri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku IR diketahui berperan membantu memindahkan sabu-sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.

Sementara pelaku S alias LIS dan MA alias Bada berperan menjemput sabu-sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut.

Tri menyebut ketika penjemputan di tengah laut itu, jumlah barangnya sebanyak tiga karung.

"Polisi juga sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk pengendali penyelundupan sabu-sabu tersebut," pungkas AKBP Tri Hadiyanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler