jpnn.com, JAKARTA - UMP Jakarta 2020 ditetapkan sebesar Rp 4.276.349,86. Angka Upah Minimum Provinsi itu naik 8,51 persen dari UMP 2019 yang sebesar Rp 3.940.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menaikkan nilai UMP DKI jakarta sebesar Rp 335.776
BACA JUGA: Menaker Ida Tegaskan Kenaikan UMP 8,51 Persen Paling Ideal
"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya pada 2019 sebesar Rp 3.940.000 di 2020 naik menjadi Rp 4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau persentasenya 8,51 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11).
Anies mengatakan, kebijakan menaikkan UMP DKI Jakarta 2010 ini sudah melewati kajian berdasarkan peraturan Undang-undang dan peraturan kementerian yang berlaku.
BACA JUGA: Guru Honorer Mirip Karyawan Swasta, Gaji Harus Sesuai UMK dan UMP
Diketahui, sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Bergaji Rp 50 Juta, Anak Buah Anies Mundur dari Jabatannya, Pilih jadi Staf di TMII
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga