Gubernur Anies Tutup Holywings, PSI: Seharusnya Malu Karena Kecolongan

Kamis, 30 Juni 2022 – 12:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menanggapi penyegelan 12 gerai Holywings di DKI Jakarta, yang dilakukan oleh anak buah Gubernur Anies Baswedan.

Menurut dia, hal ini membuktikan bahwa Pemprov DKI kecolongan menegakkan izin usaha.

BACA JUGA: Soal Nasib Karyawan Holywings, Gus Miftah: Semoga Mendapatkan Rezeki Lebih Halal

Pemprov DKI Jakarta baru bertindak setelah adanya kasus viral promosi minuman alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini. Gerai-gerai ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan? tanya Anggara dalam keterangannya, Kamis (30/6).

BACA JUGA: Karyawan Holywings Dirumahkan, DPRD DKI Minta Anies Masukkan ke Jakpreneur

Dia pun curiga, banyak restoran hingga bar selain Holywings yang juga tak memiliki izin sesuai usahanya.

Wakil Ketua Komisi E ini juga berharap situasi ini jadi momen evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum tanpa terkecuali.

BACA JUGA: Tak Hanya Beri Modal Kerja, Menparekraf Sandiaga Langsung Kasih Agus Orderan

"Seharusnya Pemprov malu karena kecolongan ini. Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain,” kata dia.

Selain itu, Ara juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berperan aktif melakukan perlindungan pada ribuan karyawan gerai Holywings, yang ditutup agar dapat tetap terpenuhi haknya.

“Disnakertrans harus memantau nasib karyawan gerai yang ditutup. Jangan sampai nanti ada kasus hak-haknya tidak terpenuhi. Dampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya 7 gerai yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.(mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler