Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selasa, 28 Mei 2019 – 02:14 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Dok. Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik Lebaran. Hal itu juga menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita ikuti larangan dan pemberitahuan KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” tegas pria yang akrab disapa WH itu.

BACA JUGA: Alasan Ifan Seventeen akan Berlebaran di Ponorogo, Mengharukan…

Informasi yang dihimpun, Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

BACA JUGA: Gubernur Banten: Saya Perang Badar dengan ASN Malas

BACA JUGA: Penukaran Uang Baru Tembus Rp 1,6 Triliun

Surat tersebut ditujukan ke kepala daerah sebagai tindak lanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Lebaran Idulfitri.

Wahidin mengatakan, imbauan KPK yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran tersebut disambut secara positif oleh Pemprov Banten. “Selama ini kami memang menunggu kepastian akan hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Banten: Saya Perang Badar dengan ASN Malas

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal yang berat bagi ASN khususnya di lingkup Pemprov. Terlebih hal itu untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan fasilitas-fasilitas negara.

"Karena sudah sepatutnya kita sebagai aparatur menjaga aset negara dengan baik karena itu amanat rakyat,” kata alumni Universitas Indonesia itu.

BACA JUGA: Genjot Pendapatan Daerah, Pemkab dan Pemkot di Banten Gandeng Bank BJB

Larangan menggunakan mobdin itu bukan lantaran pemerintah tidak percaya jika mobdin dibawa mudik nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, tapi sebagai bentuk antisipasi. "Itu menjadi upaya preventif pemerintah menjaga aset negara agar tetap berkondisi baik," katanya. (rb/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR Segera Dibayarkan agar PNS Bisa Belanja Kebutuhan Lebaran


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler