JAKARTA - Pasangan Calon Bupati Terpilih pada Pilkada Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Suherman-Slamet Diyono, mengadukan tindakan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke Mahkamah Konstitusi (MK)Agusrin dituding telah menghambat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pengangkatan Bupati Rejang Lebong di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, hingga saat ini surat rekomendasi pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih belum diteruskan ke Kemendagri
BACA JUGA: Dai Bilang, Polisi Malaysia Lamban. Marty Ngotot, Tidak Barter !
"Terindikasi kuat Gubernur Bengkulu secara sengaja telah menghambat proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Kuasa Hukum Suherman-Slamet Diyono, Agustam Rachman di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/8).Padahal, kata Agustam, putusan MK No 93/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 6 Agustus lalu atas gugatan Pemilukada Rejang Lebong telah mengukuhkan kemenangan calon incumben, Suherman-Slamet Diyono
Agustam membandingkan dua kepala daerah di Bengkulu, yaitu Bupati Mukomuko dan Seluma yang perkaranya baru diputus MK pada 10 dan 6 Agustus lalu namun sudah dilantik
BACA JUGA: SBY Mengeluh, Parpol Anggap Sinyal Reshuffle
Sedangkan Cabup terpilih Kabupaten Kepahiang dan Lebong, usulan pengesahannya sudah dikirim ke KemendgariBACA JUGA: DPD Inginkan Sinergi Bahas Amandemen UUD
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Protes Perjalanan Dinas PNS Rp20,9 T
Redaktur : Tim Redaksi