Gubernur Bengkulu Nonaktif Ditahan di Kampung Halaman

Jumat, 30 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Meski proses persidangannya berlangsung di Jakarta, Kejaksaan Agung memastikan takkan memenjarakan Gubernur Bengkulu  (nonaktif) Agusrin Najamuddin di Jakarta pula. Dalam menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Agusrin akan menjadi warga binaan di tanah kelahirannya Bengkulu.

"Di sana (Bengkulu)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (30/3), saat ditanya lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni politisi Partai Demokrat tersebut.

Untuk proses eksekusinya sendiri, sampai Jumat siang, Andhi mengaku belum mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
"Memang Kejati bilang hari ini dia (Agusrin) dipanggil," tambah Andhi.
 
Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu menyatakan Agusrin bersalah dan diharuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi.

Selaku gubernur, Agusrin dinilai tahu bahwa Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulum, Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

Sementara untuk Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono yang juga belum dieksekusi, Andhi menyebutkan hal itu tak bisa dilakukan karena pihaknya belum mendapat petikan putusan dari MA. "Menurut laporan kita belum menperoleh petikan (putusan). (Jika sudah diterima) secepatnya kita eksekusi," kata Andhi lagi.
 
Satono adalah terpidana vonis 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10,9 miliar serta denda Rp 500 juta subsider penjara enam bulan. Lewat putusan kasasi, Satono dinyatakan terbukti korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balon Bupati Gugat UU Pemda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler