Gubernur dan Wagub Aceh Temui Menkopolhukam

Senin, 15 April 2013 – 13:00 WIB
JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakilnya Muzakir Manaf menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4). Pertemuan ini berlangsung tertutup. Hadir juga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mendampingi Gubernur.

"Ini membahas soal qanun itu. Gubernur akan menjelaskan semua, bagaimana semua proses itu berlangsung. Cukup jelas sekali prosesnya," ujar Stafsus Gubernur Aceh, Muzakir Abdulhamid di depan Gedung Menkopolhukam.

Menurut Muzakir saat proses pembuatan qanun tentang lambang bendera Aceh itu tidak ada penolakan dari partai-partai di DPR Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh pun merasa perlu menjelaskan hal itu.

"Pembuatan qanun itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata dia singkat.

Sebelumnya Gubernur Aceh sudah menemui mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk membahas qanun bendera yang mengundang kontroversi itu. Dari pertemuan itu ada beberapa poin yang disampaikan Kalla. Menurut Kalla, harus dipahami secara nasional, perubahan lambang dan bendera Aceh ini, bukan untuk mengganti bendera Merah Putih di Aceh.

Kalla mengatakan, Ia dan pemerintahan Aceh sepakat bahwa NKRI tetap menjadi bagian dari perjuangan bersama. Bendera merah putih tetap diakui sebagai bendera nasional. Selain itu, kata dia, lambang dan bendera Aceh ini, tidak berbeda seperti lambang dan bendera DKI Jakarta dan daerah lain yang memilikinya. Namun, Kalla menilai, yang membuat pemerintah pusat membahasnya secara mendalam karena adanya PP No. 77 yang menyatakan bahwa itu tidak boleh sama dengan lambang gerakan sparatis.

Ia juga mengatakan ppemerintah seharusnya melihat perbedaan pergerakan GAM yang berbeda dengan gerakan separatis lain seperti RMS dan DI/TII. Kalla menilai, GAM menempuh jalan damai, amnesti. Sudah berdamainya GAM dengan pemerintah, menurut Kalla membuat semuanya terlarang 100 persen.

Kalla juga berpesan perbedaan pandangan antara pemerintahan pusat dan Aceh ini, harus ditanggapi dengan baik untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang menghubungkan antara bendera Aceh dengan tuntutan kemerdekaan Aceh. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tilang Sistem Gembok Mulai Berlaku

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler