MAKASSAR -- Tim terpadu penindakan larangan parkir di sepanjang bahu Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem tilang gembok mulai hari ini. Sistem ini dilakukan setelah pekan pertama tim menemukan kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Makassar, Hasan Bisri mengatakan, kendala di lapangan yang dimaksud adalah adanya pemilik atau sopir mobil yang tidak berada di tempat saat dilakukan penindakan. Kondisi seperti itu membuat tim tidak dapat memberikan surat tilang.
Karena itu, setelah dilakukan evaluasi dari seluruh rangkaian penindakan yang dilakukan pekan pertama disepakati untuk segera dilakukan penindakan dengan sistem gembok. Sistem gembok diterapkan untuk mobil yang sopir atau pemiliknya tidak berada di tempat saat penindakan berlangsung.
Gembok yang terpasang sedianya dibuka kembali setelah surat tilang diberikan. "Kalau sudah digembok lantas sopirnya tidak keluar maka langsung diderek. Penderekan baru dilakukan apabila kendaraan yang digembok tidak bergeser dari posisi awal selama 24 jam," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chaerul A Tau mengungkapkan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang melibatkan unsur Polri dan TNI pada dasarnya merupakan bentuk pembinaan terhadap masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui pemberian tilang diharapkan adanya perubahan perilaku atau sikap masyarakat dalam menyikapi aturan. Keberhasilan proses penegakan suatu aturan bukan hanya peran petugas di lapangan, tapi kata Chaerul A Tau, harus ada peran dari masyarakat itu sendiri.
"Keberhasilan itu karena dorongan semua elemen masyarakat," paparnya. Terkait masih adanya kendaraan yang tetap menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, menurut Chaerul, semua itu tidak terlepas dari banyaknya kepentingan di wilayah itu.
Kepentingan yang dimaksud adalah di sepanjang Jalan AP Pettarani banyak terdapat pertokoan, perkantoran, hingga unsur bisnis lainnya. "Lahan parkir di areal itu sebenarnya ada. Namun, luas lahan yang tersedia tidak memadai. Dan setiap hari rata-rata penuh. Makanya ada yang keluar," paparnya.
Pelaksanaan penindakan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Den POM VII Wirabuana, Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, telah menjaring beberapa kendaraan.
Rata-rata sopir ataupun pemilik kendaraan yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan ini. Juga, mereka berdalih baru mengetahui adanya aturan, dan berbagai alasan lainnya. Karena itu, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan AP Pettarani.
"Tidak boleh ada istilah seperti itu lagi. Aturan ini sudah lama disosialisasikan. Selama mesin dalam keadaan mati, kendaraan tidak bergerak di lokasi yang terlarang kendaraan akan langsung ditilang," kunc Hasan Bisri, Minggu, 14 April. (jpnn)
Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Makassar, Hasan Bisri mengatakan, kendala di lapangan yang dimaksud adalah adanya pemilik atau sopir mobil yang tidak berada di tempat saat dilakukan penindakan. Kondisi seperti itu membuat tim tidak dapat memberikan surat tilang.
Karena itu, setelah dilakukan evaluasi dari seluruh rangkaian penindakan yang dilakukan pekan pertama disepakati untuk segera dilakukan penindakan dengan sistem gembok. Sistem gembok diterapkan untuk mobil yang sopir atau pemiliknya tidak berada di tempat saat penindakan berlangsung.
Gembok yang terpasang sedianya dibuka kembali setelah surat tilang diberikan. "Kalau sudah digembok lantas sopirnya tidak keluar maka langsung diderek. Penderekan baru dilakukan apabila kendaraan yang digembok tidak bergeser dari posisi awal selama 24 jam," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chaerul A Tau mengungkapkan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang melibatkan unsur Polri dan TNI pada dasarnya merupakan bentuk pembinaan terhadap masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui pemberian tilang diharapkan adanya perubahan perilaku atau sikap masyarakat dalam menyikapi aturan. Keberhasilan proses penegakan suatu aturan bukan hanya peran petugas di lapangan, tapi kata Chaerul A Tau, harus ada peran dari masyarakat itu sendiri.
"Keberhasilan itu karena dorongan semua elemen masyarakat," paparnya. Terkait masih adanya kendaraan yang tetap menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, menurut Chaerul, semua itu tidak terlepas dari banyaknya kepentingan di wilayah itu.
Kepentingan yang dimaksud adalah di sepanjang Jalan AP Pettarani banyak terdapat pertokoan, perkantoran, hingga unsur bisnis lainnya. "Lahan parkir di areal itu sebenarnya ada. Namun, luas lahan yang tersedia tidak memadai. Dan setiap hari rata-rata penuh. Makanya ada yang keluar," paparnya.
Pelaksanaan penindakan yang dilakukan tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Den POM VII Wirabuana, Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, telah menjaring beberapa kendaraan.
Rata-rata sopir ataupun pemilik kendaraan yang terjaring mengaku belum mengetahui adanya aturan ini. Juga, mereka berdalih baru mengetahui adanya aturan, dan berbagai alasan lainnya. Karena itu, mulai hari ini diharapkan tidak ada lagi pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan AP Pettarani.
"Tidak boleh ada istilah seperti itu lagi. Aturan ini sudah lama disosialisasikan. Selama mesin dalam keadaan mati, kendaraan tidak bergerak di lokasi yang terlarang kendaraan akan langsung ditilang," kunc Hasan Bisri, Minggu, 14 April. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada H7N9, Hati-Hati ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi