TIDORE - Karena dianggap kasusnya terkatung-katung, Wali Kota Tikep Achmad Mahifa lantas mendesak kepada Polres Tidore untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat walikota terkait pengusulan pemekaran Kota Sofifi.
Wali kota mengatakan persoalan pemasulan surat dan tanda tangan tetap harus diproses, karena tindakan tersebut menyangkut pelanggar hokum (pidana). "Saya minta Polres agar segera menuntaskan kasus pemalsuan tersebut agar ada kejelasan siapa-siapa yang terlibat," pinta Mahifa.
Desakan yang sama juga dating dari Wakil Ketua I DPRD Ahmad Laiman. Ia mendesak pihak kepolisian agar mempercepat proses kasus pemalsuaan rekomendasi, sehingga tidak menimbulkan fitnah dalam kasus tersebut. "DPRD juga minta Polres secepatnya menyelesaikan kasus itu sehingga tidak ada penafsiaran yang mengarah pada fitnah dan sejenisnya,"ÃÂ desak Laiman.
Sementara Polres belum bisa menindaklanjuti kasus ini karena terbentur dengan izin gubernur atas pemeriksaan lima anggota DPRD Tikep. Sejak surat permohonan izin diajukan Polres tiga bulan lalu hingga kini izinnya belum dikeluarkan gubernur.
Olehnya baik alikota maupun pimpinan DPRD ikut mendesak kepada Gubernur Thaib Armaiyn agar segera mengeluarkan surat ijin pemeriksaan lima anggota DPRD. “Kami minta gubernur cepat mengeluarkan ijin pemeriksaan ima anggota DPRD Tikep,â€Ã tadas Mahifa dan diamini Ketua DPRD Anas Ali dan wakil ketua I Ahmad Laiman.
Sekedar diketahui, kasus pemalsuan surat walikota tersebut telah dilaporkan ke Polres Tidore sudah kurang lebih 6 bahkan 7 bulan lalu, namun sampai saat belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. "Surat ijin pemeriksaanya belum kami terima dari Gubernur,"kata Kapolres Tidore AKBP Nugraha Aristiawan kepada Malut Post (JPNN Group) beberapa waktu lalu.
Ketujuh anggota DPRD yang dimintai keterangan adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Malik Muhammad, mantan ketua DPRD Baharuddin M Alimuddin, Hi Saleh Hi Ishak, Ahmad Ishak, Djafar Alkatiri dan Kodrat Hi Ishak. (ato/alc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontraktor Proyek BMKG Diburu Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi