AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus bergerak membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tower senilai Rp 1,9 milyar dan pengadaan radar senilai Rp 16 milyar pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Jaksa memeriksa kontraktor, Walgito guna mengumpulkan bukti-bukti adanya kerugian negara.
Kasipidsus Kejari Ambon M Ilham Samuda kepada Ambon Ekspres (JPNN Group) mengatakan, Walgito merupakan kontraktor dan memberikan kepercayaan kepada Mukhsin Polhaupessy sebagai sub kontraktor. Walgito dicecar 21 pertanyaan sejak pukul 13.00 Wit–17.00 WIT.
Dikatakan, Walgito diperiksa seputar proyek pembangunan tower yang semula akan dibangun di Dusun Siwang, Negeri Urimessing senilai Rp 1,3 milyar. Namun entah kenapa tiba-tiba dipindahkan ke Desa Laha. Sesuai kontrak, pekerjaan dilakukan 2 tahap yaitu tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan tahun 2011 dikucurkan Rp 1,4 milyar dari nilai kontrak Rp 1,9 milyar.
Selain memeriksa kontraktor, penyidik yang terdiri dari Kasipidsus, Kasiintel, BMKG dan BPKP telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tower telah terpasang dan beroperasi namun ditemukan adanya keterlambatan. Seharusnya barang telah dikirim pada 31 Desember 2009 namun ternyata dikirim secara bertahap pada tahun 2010 dan 2011.
Sedangkan terkait dengan pengadaan radar senilai Rp 16 milyar, kata dia, penyidik telah memeriksa pihak PT Eltrans Indonesia, Djatmiko sekitar 3 bulan lalu. Dalam pengadaan radar ini juga terjadi keterlambatan dengan alasan terhambat oleh pengurusan visa karena tenaga teknis didatangkan dari Finlandia. Sedangkan radar yang terlambat masuk disebabkan karena kendala kepengurusan kepabeanan. Penyidik juga rencananya akan melibatkan saksi ahli untuk memeriksa fisik barang.
Sebelumnya Kajari Ambon Rorogo Zega mengatakan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini sementara diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku. Selain diaudit, Kejari Ambon juga akan melibatkan saksi ahli dan BPKP untuk memeriksa fisik tower dan radar yang dibangun.
Menurut Zega, pemeriksaan fisik harus dilakukan untuk mengetahui kualitas dan nilai fisik pekerjaan. Terkait dengan mantan Kepala BMKG, Beny Sipolo, sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, yang bersangkutan belum diperiksa.
Sebelumnya jaksa telah memeriksa anggota panitia tender dan pejabat penguji SPM, Nurhayati Kiat. Pemeriksaan seputar proses administrasi pencairan anggaran proyek pembangunan tower senilai Rp 1,5 milyar dan radar senilai Rp 16 milyar tahun anggaran 2009-2011. Kepala BMKG Beny Sipolo, PPK Irwan Slamet, Direktur PT Wahana Pembangunan, Wagitu konsultan perencana CV Tiara Arkindo, Haris Suhandi, anggota panitia tender, Roberth Lewir dan pemeriksa barang Abraham Manusama juga telah diperiksa.(M1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Memukul, Amiruddin Ngaku Kemaluan Diraba
Redaktur : Tim Redaksi