“Sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004, untuk DKI Jakarta dan sejumlah daerah tingkat satu lainnya, Gubernur dilantik oleh Mendagri pada sidang paripurna DPRD. Jadi berbeda aturan dengan Gubernur DIY yang menggunakan UU Nomor 13 tahun 2012 (tentang keistimewaan Yogyakarta, red) dimana disebutkan, Sultan dilantik oleh Presiden. Dan manakala Presiden berhalangan, akan dilakukan Wakil Presiden,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (8/10).
Pelantikan atas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono ke-X dan Adipati Pakulaman ke IX sebagai Wakil Gubernur, direncanakan akan dilakukan pada Rabu (10/10) mendatang. Hanya saja untuk hal tersebut, saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
“Jadi kalau sebelum tanggal 10 Oktober ini Presiden sudah menandatangani PP-nya, maka pelantikan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Jadi mudah-mudahan pelantikan DIY tidak ada kemunduran,” ujar Donny.
Mendagri sendiri sebelumnya, menurut Donny, dipastikan telah meminta arahan kepada Presiden terkait pelantikan Gubernur DIY ini. “Jadi dengan telah terbitnya Keppres tentang pengesahan penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, maka dengan dasar ini pula, Mendagri telah meminta arahan pada Presiden terkait pelantikannya,” beber Donny. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Sebar 2000 Undangan Pelantikan Jokowi-Basuki
Redaktur : Tim Redaksi