Gubernur Ganteng Zumi Zola Segera Masuk Sel Tahanan KPK

Senin, 05 Februari 2018 – 05:45 WIB
Zumi Zola. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli akan segera dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi dan suap.

Bahkan, lembaga superbodi itu juga bakal sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih tersebut.

BACA JUGA: Bupati Nyono Terjaring OTT, KPK Segel Kantor Dinkes Jombang

”Biasanya memang sesegera mungkin dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Minggu (4/2). Selain alasan objektif, penahanan juga bisa dilakukan atas dasar alasan subjektif.

Nah, bila saat pemeriksaan nanti penyidik KPK perlu melakukan penahanan, Zola bisa saja ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA: Ssttt... OTT KPK Jaring Bupati Jombang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, sejauh ini belum ada kepastian kapan Zola ditahan atau diperiksa di gedung KPK.

Namun yang jelas, suami Sherrin Tharia itu tetap akan diperiksa sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan.

BACA JUGA: Gara-Gara 6 Miliar, Zumi Zola jadi Tersangka

”Nanti kami informasikan lebih lanjut bila ada pemeriksaan,” terangnya saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, tim penyidik yang melakukan kegiatan di Jambi sudah kembali ke Jakarta. Mereka membawa sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap untuk Zola.

Salah satunya sejumlah uang rupiah dan dollar US. Ada pula dokumen proyek yang disita. ”Itu hasil penggeledahan di rumah dinas gubernur dan vila di Tanjung Jebung,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menyangka kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu. Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan “ketok palu” APBD 2018.

KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi. Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima mantan aktor itu sebesar Rp 6 miliar.

Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu.

Beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lirik Istri Zumi Zola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler