Gara-Gara 6 Miliar, Zumi Zola jadi Tersangka

Sabtu, 03 Februari 2018 – 11:55 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Amanat Nasional Zumi Zola resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2). Ayah dari dua balita itu diduga menerima gratifikasi dan suap selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pemprov Jambi sejak 2016 lalu.

Sebagian penerimaan itu ditengarai untuk kepentingan ketok palu APBD 2018. Penyidikan pria berusia 37 tahun itu sejatinya dimulai sejak pekan lalu.

BACA JUGA: KPK Lirik Istri Zumi Zola

Namun, penetapan tersangka resmi diumumkan kemarin. KPK menerapkan pasal pokok dan alternatif kepada Zola. Yakni, pasal 12 B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bila tiga pasal itu terbukti di pengadilan, suami Sherrin Tharia terancam dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, gratifikasi dan suap itu diduga berasal dari kelompok kontraktor yang kerap menggarap proyek di Jambi.

BACA JUGA: Zumi Zola Resmi Tersangka, Tjahjo: Saya Sedih

Sejauh ini, jumlah uang yang diduga diterima pemeran Soerono dalam film Merah Putih itu sebesar Rp 6 miliar. Duit tersebut ditengarai dikumpulkan anak buah Zola, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan.

”KPK menetapkan dua tersangka, yakni ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan),” kata Basaria di gedung KPK, kemarin. Duit yang dikumpulkan Arfan itulah yang diduga diberikan kepada kelompok DPRD Jambi untuk memuluskan penetapan APBD Jambi 2018 sebesar Rp 4,2 triliun. ”Memberi (suap) DPRD dari kantong (gubernur) sendiri itu nggak mungkin,” ungkap Basaria.

BACA JUGA: Resmi, Zumi Zola Jadi Tersangka Korupsi

Arfan sendiri saat ini tengah bersiap menjalani persidangan di Jambi. Dia lebih dulu ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) 28 November tahun lalu. Basaria menjelaskan, beda dengan Zola, dalam perkara sekarang Arfan ditengarai menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Kabid Binamarga Dinas PUPR tahun 2014 lalu.

Basaria menambahkan, jumlah uang yang diduga diterima Zola melalui beberapa anak buahnya masih akan terus bertambah. Itu menyusul tim penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait penerimaan itu. Selain penggeledahan, tim juga intensif memeriksa para saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

”Setelah penggeledahan, dilanjutkan pemeriksaan,” terang purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut. Pun, para pengusaha dan rekanan proyek yang ditengarai sebagai pemberi suap dan gratifikasi ke Zola dan Arfan bakal segera diumumkan setelah tim penyidik mendapat bukti kuat dari hasil penggeledahan di Jambi.

Sebelumnya, Zola diduga memerintahkan Arfan dan dua pejabat Pemprov Jambi lain, yakni Plt Sekda Erwan Malik serta asisten daerah bidang III Saipudin, untuk memberikan suap kepada sejumlah anggota badan anggaran (banggar) DPRD setempat. Salah satu anggota banggar yang sudah ditetapkan tersangka penerima suap adalah Supriyono.

Terpisah, kuasa hukum Arfan, Suseno menyatakan “nyanyian” kliennya memang menegaskan bila ada perintah dari Zola agar mencari dana guna memuluskan APBD Jambi 2018. Hanya, dia mengaku total duit yang terkumpul Rp 5 miliar, bukan Rp 6 miliar. ”Yang Rp 1 miliar kami tidak tahu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Terkait duit gratifikasi lain yang diduga diterima Arfan, Suseno menyatakan uang itu berasal dari teman-teman kliennya tanpa ada kaitan dengan proyek. Meski demikian, sangkaan itu tetap akan dibuktikan di pengadilan. Baik itu dugaan suap di perkara pertama maupun indikasi gratifikasi yang baru diumumkan kemarin. ”Pokoknya dia (Arfan) usahakan untuk memenuhi perintah atasan.” (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Tersangka, Zulkifli Hasan: Gaji Gubernur Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler