jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Gorontalo yang kini menjabat Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso. Namun, Budi menganggap penetapan tersangka itu persoalan biasa.
"Kok tanya saya? Biasa-biasa saja," kata Budi saat dimintai tanggapannya terkait kasus itu, Selasa (17/2) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Teladani Gus Dur, Perempuan Bangsa Bersihkan Wihara
Budi menegaskan, dalam suatu kasus kalau sudah memenuhi bukti maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. "Siapapun orangnya, kalau sudah memenuhi unsur silahkan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Budi lantas mencontohkan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang kini ditangani Bareskrim. Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, hanya kurang lebih empat hari setelah menerima laporan, penyidik Polri bisa menjadikan mantan pengacara itu sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi sengketa pilkada. "Alat bukti lengkap," tegasnya.
BACA JUGA: Samad Siap Mundur dari KPK
Seperti diberitakan, Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Budi. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio, mengatakan, sebenarnya status tersangka untuk Rusli itu sudah lama. “Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata
Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rusli dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA: Samad: Hati Kecil Saya Tidak Terima
Sebelumnya, Budi melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah tahu bahwa kinerjanya sebagai kapolda diadukan Rusli ke Kapolri. Beberapa hal yang dilaporkan di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo serta ketidakhadirannya dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (Muspida).
Budi menilai laporan itu merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dibuka Formasi CPNS untuk Penyuluh dan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi