Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah

Jumat, 18 Oktober 2013 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.

Permenakertrans yang diteken 2 Oktober 2013 ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan upah minimun dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA: SBY Dicurigai Punya Motif Politik 2014 Ganti Timur

Muhaimin mengatakan, Permenakertrans ini merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.

“Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan Daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan,” kata Muhaimin di Jakarta pada Jumat (18/9).

BACA JUGA: Gatot Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa  penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian  KHL.

Untuk pencapaian KHL tersebut, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.

BACA JUGA: Densus Antikorupsi Diyakini Dongkrak Citra Polri

"Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun,” jelas menteri asal PKB itu.

Selain itu, industri padat karya yang menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. Karena itu, Permenakertrans ini mengatur agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL.

"Roadmap itu yang digunakan  untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya. Roadmap ini harus segera dibuat gubernur untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” tegasnya.

Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya dengan nada penekanan.

Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan Pengupahan Daerah sebagai  sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh  gubernur.

“Demo hanya menghabiskan energi, lebih baik kita manfaatkan Dewan Pengupahan, wakil-wakil  buruh yang berada di situ harus memperjuangkan secara maksimal agar obyektif dalam menetapkan angka upah. Energi untuk demo sebaiknya digunakan untuk lebih produktif memajukan perusahaan,” pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Dinilai tak Peduli Pada TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler