Gubernur Herman Deru Tindak Tegas Truk Tronton Pelanggar Aturan Melintas Dalam Kota Palembang

Rabu, 03 Mei 2023 – 10:21 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru saat memimpin rapat koordinasi terkait penertiban truk tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang bersama sejumlah stakerholder lainnya, termasuk Pelindo, Selasa (2/5). Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengambil sikap tegas akan mengandangkan truk tronton yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang saat jam sibuk serta memarkirkannya di badan jalan.

Tindakan tegas tersebut harus dilakukan mengingat keberadaan truk tronton tersebut kerap menyebabkan kemacetan yang berujung protes pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: Herman Deru Usul Tambah Angkutan Terintegrasi untuk Mahasiswa Unsri, Menhub Bilang Begini

"Tadi sudah dirapatkan dengan melibatkan semua seluruh stakeholder transportasi, termasuk Pelindo. Kami mengambil sikap tegas, bagi yang melanggar akan kami kandangkan," tegas Herman Deru melalui keterangan yang diterima Rabu (3/5).

Terkait pembangunan lahan parkir, Herman Deru mengatakan telah menjajaki sejumlah mitra pembangunan lahan parkir bagi truk tronton pengangkut barang dalam Kota Palembang.

BACA JUGA: Sumsel jadi Tuan Rumah Muktamar IMM, Gubernur Herman Deru Sampaikan Sebuah Harapan

"Tadi kadishub sudah melapor, mitranya sudah ada. Yang jelas bagi yang melanggar saya sudah pesankan dengan petugas di lapangan, kandangkan," tegas Herman Deru lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam kota Palembang.

"Kami akan tertibkan truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu, juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di luar jam operasional," kata Ari Narsa.

Dia merinci sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Palembang yang menjadi perhatian pihaknya, meliputi Jalan Noerdin Panji, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Besok kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi," tegasnya.

Dia mengharapkan partisipasi masyarakat agar turut menertibkan jalan tersebut dari aktivitas parkir angkutan truk dan tronton sehingga ke depan tidak terjadi kemacetan lagi.

"Kami juga mengharapkan masyarakat turut serta mengawasi di lapangan," tandasnya.

Untuk diketahui, pada Februari 2023 lalu, Gubernur Sumsel telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut, Herman Deru membentuk tim pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap angkutan barang yang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi batas maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesui dengan ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler