Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel

Selasa, 16 Juli 2013 – 07:16 WIB
PADANG - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melarang seluruh pejabat daerah di lingkungan pemprov untuk menerima parsel dalam bentuk apapun. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memperbolehkan pejabat negara untuk menerima parsel dari pihak manapun saat Lebaran.

Irwan pun pasang badan. Jika ada kiriman parsel untuknya, ia akan segera mengembalikan kirimam parsel tersebut.

:Tidak ada alasan apapun yang membolehkan  pejabat  untuk terima  parsel. Aturan ini sudah tegas. Parsel dianggap sama dengan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak, maka gratifikasi tersebut bisa dianggap sebagai suap," ujarnya kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (15/7).

Menurut KPK, katanya, pemberian parsel tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"KPK dalam hal ini, telah melayangkan surat imbauan ini kepada seluruh menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga Negara," ungkapnya.

Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.

Terpisah, pengamat  hukum dari Unand, Suharizal  mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.

"Memang kalau dilihat dari luar,  parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang  untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,"tutur Suharizal.

Bagi pejabat daerah yang sudah terlanjur mendapat parsel, sebaiknya kata Suharizal, parsel tersebut dikembalikan. Karena dikhawatirkan, parsel tersebut akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Jika nilai parsel di atas Rp10 Juta, wajib dilaporkan ke KPK untuk diklarifikasi, tidak," tukasnya. (ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler