Gubernur Jatim: Malang Raya Belum Bisa Terapkan Normal Baru

Senin, 08 Juni 2020 – 05:20 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan BLT dari dana desa untuk keluarga terdampak krisis ekonomi akibat wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kawasan Malang Raya, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu belum bisa menerapkan masa normal baru (new normal).

"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi," ujarnya di Surabaya, Minggu (7/6).

BACA JUGA: Angka Reaktif Masih Tinggi, BIN Memutuskan Perpanjang Jadwal Rapid Test Massal Surabaya

Dengan demikian, masa transisi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut akan diperpanjang selama tujuh hari dan dimulai pada hari ini hingga Sabtu, 13 Juni 2020.

"Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode, yaitu hari ketujuh," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

BACA JUGA: Bu Risma Semringah Lagi, Terima Bantuan Masker dari BIN

Menurut Khofifah, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru, yaitu rate of transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu.

Dalam hal ini, kata dia, rasio penularan di Malang Raya tercatat hingga Jumat (5/6) masih pada angka 1,23 per hari.

BACA JUGA: Update Corona 7 Juni: 5 Besar, Jatim Posisi Kedua

"Panduan dari WHO, salah satu syarat menuju normal baru adalah ketika rate of transmission-nya kurang dari satu. Posisi per hari ini, RT dari Malang Raya masih 1,23," katanya.

Masa transisi setelah PSBB di Malang Raya merupakan yang kedua, setelah pada 1 Juni-6 Juni 2020 diberlakukan tahap pertama.

Selain karena angka rate of transmission dan evaluasi tahap pertama, Gubernur Khofifah juga menyebut jika masa transisi memerlukan waktu yang lebih lama.

Dalam praktiknya, kata dia, di masyarakat masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang berakibat pada bertambahnya kasus positif COVID-19 walaupun tidak signifikan.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim hingga Sabtu (6/6), jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Malang sebanyak 92 orang, Kota Malang bertambah satu menjadi 69 orang (data 7/6) dan Kota Batu 38 orang.

"Semua ikhtiar dan inovasi tentu sudah dimaksimalkan. Namun kita memang harus terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, taat dan patuh pada protokol kesehatan," tuturnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler