jpnn.com - PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Cornelis akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi dan dukungan untuk pengangkatan bidan pegawai tak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil. Surat ini dikirimkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Selain kepada presiden, surat itu juga dikirimkan ke Menteri Kesehatan, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara. Terbitnya surat itu menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Kalbar dengan anggota DPR RI Komisi IX, Karolin Margret Natasa bersama Forum Bidan PTT Bersatu (Pusat) Provinsi Kalbar sebanyak 300 orang pada Maret lalu.
BACA JUGA: Sempat Dikira Tidur, Pria Tua Itu Ternyata Meninggal di Bus
Dalam surat tersebut Cornelis menyoroti kebijakan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2013 yang menyebutkan masa tugas sebagai bidan PTT adalah tiga tahun dan paling banyak dua kali perpanjangan. Sehingga seorang bidan PTT mendapat masa tugas maksimal sebanyak sembilan tahun.
Cornelis menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada bidan PTT berdasarkan asas keadilan dan asas kemanusiaan. Ada beberapa alasan yang dikemukakan atas penilaiannya itu.
BACA JUGA: Tangan Patah Dianiaya, Istri Polisikan Suami yang Anggota Satpol PP
“Mereka terancam kehilangan pekerjaan setelah mengabdikan diri selama sembilan tahun (setelah melalui masa perpanjangan dua kali,” kata Cornelis.
Menurut Cornelis, bidan PTT juga ikut berjasa dan berjuang dalam menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi saat melahirkan di seluruh wilayah Kalbar. Selama ini bidan PTT bersedia ditempatkan di daerah terpencil yang sulit terjangkau dengan fasilitas serba kekurangan.
BACA JUGA: Tunggangi Motor Tabrak Kerbau, Pelajar SMP Kritis
“Kondisi ini belum tentu dapat dilakukan atau diterima oleh tenaga bidan yang baru, apabila mereka ditugaskan untuk mengisi kekosongan tenaga bidan sebelumnya,” ujar Cornelis.
Dia menuturkan selama ini telah terbina hubungan sosial yang baik antara bidan PTT dengan masyarakat sekitar. Rasa kemanusiaan dan tanggungjawab mereka pun muncul, sehingga melaksanakan tugasnya dengan rasa ketulusan yang tinggi.
“Kesempatan untuk mereka mengikuti seleksi CPNS telah tertutup karena usia mereka melebihi persyaratan dan batas usia maksimal,” ungkap Cornelis.
Cornelis mengungkapkan saat ini terdapat 911 orang bidang yang berstatus PNS di Kalbar. Sedangkan yang berstatus sebagai bidan PTT (pusat) sebanyak 697 orang. Dari 697 bidan PTT yang bertugas di Kalbar, yang memiliki masa kerja 0 sampai tiga tahun sebanyak 103 orang, masa kerja 3 sampai 6 tahun sebanyak 468 orang, dan masa kerja 6 sampai 9 tahun sebanyak 126 orang.
“Saya selalu Gubernur Kalbar mendukung harapan dan keinginan dari Forum Bidan PTT Bersatu Provinsi Kalbar dalam memperjuangkan untuk mendapatkan status sebagai CPNS berdasarkan peraturan berlaku,” kata Cornelis.(uni/ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Polisi yang Terlibat Perampokan
Redaktur : Tim Redaksi