jpnn.com, KATINGAN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
"Iya, secara sah bupati Katingan diberhentikan oleh Mendagri dan gubernur hanya jalankan amanat undang-undang menyampaikan," ujar Sugianto sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Ini Syarat Pengusaha yang Ingin Investasi di Kalteng
SK Mendagri tersebut juga berisi pernyataan pengangkatan Wakil Bupati Sakariyas sebagai orang nomor satu di Katingan.
“Saya sudah tanda tangani dan pekan depan (minggu ini) akan memanggil Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Wakil Bupati Sakariyas," ujar Sugianto.
BACA JUGA: Masih Banyak Penduduk Miskin, Gubernur Prihatin
Politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat Katingan tidak perlu resah.
“Pesan saya, ini politik. Jadi, masyarakat Katingan tidak perlu resah. Tetap jaga kebersamaan,” tegas Sugianto.
BACA JUGA: Sejarah! Ada Gubernur Melayat ke Rumah Warga Biasa
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa berharap proses politik ini segera selesai dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Pihaknya juga tidak ingin ada upaya penundaan penyerahan SK.
“Kasihan juga petugas keamanan yang berjaga di kantor-kantor sekarang ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita tunggu saja,” ucap Mantir. (alh/eri/c3/abe/nto)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Melayat ke Warga Beda Agama, Jawaban Gubernur Bikin Adem
Redaktur : Tim Redaksi