Ini Syarat Pengusaha yang Ingin Investasi di Kalteng

Minggu, 28 Mei 2017 – 12:32 WIB
Sugianto Sabran. Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh pengusaha yang berinvestasi dengan memanfaatkan kekayaan alam Bumi Tambun Bungai tidak hanya memikirkan keuntungan sendiri.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, investor wajib mendukung program pemerintah daerah serta menaati semua ketentuan yang telah diatur.

BACA JUGA: Investasi 9 Juta Dolar Amerika, Asus akan Produksi Ponsel Pintar di Batam

“Kami sangat terbuka dengan yang nama investasi dan investor di Kalteng ini. Namun, masyarakat Kalteng juga harus menikmati. Mereka harus memberikan dampak positif terutama bagi kesejahteraan rakyat Kalteng,” terang Sugianto kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.

Pemerintah provinsi, kata Sugianto, telah bertekad mewujudkan visi misi pembangunan dengan Kalteng Berkah.

BACA JUGA: Inilah Salah Satu Penyebab Terhambatnya Investasi Masuk ke Batam

Salah satunya dengan meningkatkan peran investasi, baik di sektor perkebunan, pertambangan maupun kehutanan.

“Misalnya investor bidang perkebunan. Selama ini kami masih sering mendengar ada perusahaan yang tidak merealisasikan plasmanya. Ke depan, kami tidak mau mendengar lagi hal itu terjadi. Karena itu sudah kewajiban mereka (perusahaan) yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

BACA JUGA: GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut

Selain itu, lanjut Sugianto, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng akan memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi.

“Investasi harus diberi kemudahan dan jaminan keamanan di Kalteng ini. Namun, harus dicatat juga, saya tidak akan memberi toleransi apabila ada yang menyalahi aturan. Investor aman dan nyaman berusaha, tetapi mereka juga harus menaati aturan hukum yang berlaku. Kalau salah, harus ditindak,” tegas dia. (nto/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencekam! Bawa Parang, Wahyudi Ngamuk di Pasar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler