Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi

Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi terhadap Anung Nugroho Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, sudah turun dari Mahkamah Agung. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, pemeriksaan bisa dilakukan karena penyidik kini tak perlu lagi mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah.

"Selain itu untuk melengkapi berkas," sambung Arnold di Jakarta, Rabu (7/11). Disebutkannya pula, kantor  Kejati Kaltim dijadikan tempat pemeriksaan karena masih merupakan bagian kejaksaan. Namun Arnold menjamin penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejagung itu tetap tanpa intervensi.

Lantas bagaimana dengan pemeriksaan lanjutan atas Awang yang kini menyandang status tersangka? Arnold belum bisa memastikannya, termasuk pula apakah penyidik tetap menjadikan putusan kasasi atas Anung dan Apidian sebagai dasar kelanjutan kasus Awang selanjutnya.

"Kasusnya itu kan satu kesatuan. Kita lihat dululah," ucap Arnold.

KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana Rp 576 miliar hasil penjualan 6 persen saham jatah Pemkab Kutim. Anung mengajukan kasasi karena dinyatakan bersalah sekaligus dihukum selama 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sebaliknya, Apidian dibebaskan karena menurut hakim belum menjabat sebagai Direktur KTE saat proses penjualan dan pengalihan saham KPC pada tahun 2004.

Sementara Awang terjerat kasus tersebut karena dirinya adalah Bupati Kutim saat divestasi saham KPC dilaksanakan. Sebelum adanya putusan MK, Kejagung belum pernah memeriksa Awang dengan dalih menunggu putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang akan dijadikan dasar permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lacak Teroris yang Kabur Lewat Buku Tamu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler