jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjamin tenaga kerja kontrak atau honorer (non-PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim tidak akan dihapus seperti yang telah direncanakan pemerintah pusat.
“Saya akan pertahankan para pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus," tegas Gubernur Isran Noor, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Ada SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS & PPPK, Isinya Bikin Lega
Penegasan mantan Bupati Kutai Timur itu disambut tepuk tangan seluruh undangan yang hadir pada acara Bulan Bhakti Donor Darah HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas.
Isran Noor berpesan kepada seluruh pegawai honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun was-was akan diberhentikan.
BACA JUGA: Calon PPPK Guru yang Terganjal Masa Kerja Belum Bisa Diangkat, Pimpinan Honorer: Saya Kawal
“Tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapus seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan pegawai honorer di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan non-PNS 102 orang.
BACA JUGA: Pengisian DRH 100 Persen, Belum Satu pun NIP PPPK Diterbitkan, Kok Bisa?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi