Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi

Senin, 24 Mei 2021 – 12:40 WIB
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).

Tiga nama itu di antaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.

BACA JUGA: Khofifah Angkat Bicara Terkait Video Viral Perayaan Ulang Tahunnya

Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan tiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.

"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujar dia.

BACA JUGA: Petarung UFC Hajar Maling Mobil Sampai Kayak Begini

Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah menyebut pemberitaan berita dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.

Permintaan Khofifah dinilai masih belum cukup, hukum akan terus berlanjut. Menurut dia, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.

"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.

Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun, red)," ucap Ari. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler