Gubernur Kirim Surat Cabut Izin Operasional Bus Ugal-ugalan

Rabu, 15 Oktober 2014 – 17:00 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kecelakaan bus PO Harapan Jaya yang menewaskan tujuh orang di akses jalan bundaran Waru arah Medaeng, tepatnya di depan Oditurad Militer, pada Senin (13/10) menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pria yang kerap disapa Pakde Karwo itu bakal mengirimkan surat untuk pencabutan izin operasional PO Harapan Jaya. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan.

"Itu penting untuk mengingatkan,'' ujarnya setelah menghadiri kegiatan Semiloka KPK di Gedung Negara Grahadi kemarin (14/10).

Menurut Soekarwo, sopir bus ugal-ugalan hingga menelan banyak korban itu harus ditindak keras. Bahkan, dia telah meminta Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi untuk menyampaikan permintaan pencabutan izin manajemen operasional bus PO Harapan Jaya kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

"Saya sudah telepon Pak Wahid. Saya tidak ingin seperti ini terus. Harus ada penalti keras. Apalagi ini tujuh orang tewas sekaligus,'' ujarnya.

Soekarwo sangat geram dengan kasus bus ugal-ugalan yang saat ini semakin marak. Jika hal tersebut terus dibiarkan, sopir dikhawatirkan semakin sembrono. ''Kalau masalah serius seperti ini tidak dikasih penalti yang serius, manajemennya masih kejar setoran, ya sama saja,'' urainya.

Dia mengaku pernah menyampaikan usulan ke Jakarta dan meminta agar dirjen perhubungan darat mencabut izin operasional bus yang menelan banyak korban. Namun, banyak pertimbangan dari dirjen perhubungan darat. Di antaranya, banyaknya tenaga kerja yang dibekukan. ''Saat itu saya ngotot minta dicabut. Sayangnya, saat itu hanya satu bus itu yang dicabut, bukan manajemennya,'' kisahnya.

Itu sebabnya, Soekarwo meminta dirjen perhubungan darat mempertimbangkan pencabutan izin operasional bus Harapan Jaya. Pencabutan izin harus langsung menyangkut operasional agar benar-benar jera. Bukan sekadar busnya. ''Selama ini, manajemen bus tidak pernah ditindak. Seharusnya, dicabut dan tidak boleh beroperasi semuanya,'' ungkapnya.

Menurut dia, hukuman berat memang belum bisa menjadi ukuran jera. Tetapi, hukuman ringan tidak mendidik sopir-sopir lain agar tidak melakukan hal yang sama. ''Kami tetap akan menuntut sanksi keras terhadap kasus itu,'' tambahnya. (ayu/rst/riq/sep/c6/nw)

BACA JUGA: Menpora akan Berangkatkan Pebalap Tour de Banyuwangi Ijen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Miliki Sabu 1 Kilogram Dibui 18 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler