jpnn.com - SAMARINDA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap M Safrey Alfi (30). Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram itu, merupakan warga Malaysia.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Wiwik Dwi, terdakwa juga dikenai denda Rp 3 miliar atau kurungan selama satu tahun. Vonis hukuman terhadap Safrey sama beratnya dengan Yohanes Aswin (32), terdakwa lain dalam kasus yang sama. Rekan Safrey dalam praktik haram itu divonis 18 tahun penjara.
BACA JUGA: Selamatkan Danau Limboto dengan Pintu Air Topodu
“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat melawan hukum menerima dan melakukan jual-beli narkotika melebihi lima gram dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Moch Djamir selaku hakim anggota saat membacakan putusan, Selasa (14/10).
Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 122 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Honorer K2 Diminta Buat Pernyataan
Safrey dan Yohanes Aswin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Jumat (14/3). Petugas mengamankan 14 poket sabu-sabu seberat 624,2 gram yang disimpan di tas, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik pembungkus sabu, tujuh ponsel berbagai merek, uang Rp 950 ribu dan sembilan lembar mata uang asing.
Diketahui, Safrey menuju Tarakan dari Malaysia. Di Tarakan, dia bertemu Yohanes Aswin dan menyewa speedboat menuju Bulungan. Setelah itu mereka menyewa mobil menuju Berau.
BACA JUGA: Kemensos Dorong Pelaku Pungli Dana Warga Cacat Dipidana
Tiba di Tanjung Redeb, Berau, mereka melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Mereka tiba di Kota Tepian pada Rabu (12/3) sekira pukul 14.00 Wita dan menyewa kamar di sebuah hotel berbintang di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda.
Andang, seorang oknum TNI yang berdinas di Kodim 0903/TSR, Bulungan, membagi sabu seberat 1 kg. Safrey membawa 624,2 gram, sedangkan Andang 250,8 gram.
Dua hari kemudian, Safrey dan pembeli menjalin komunikasi sekira pukul 10.00 Wita. Dalam komunikasi tersebut disepakati lokasi transaksi dilakukan di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Bank Indonesia. Sekira pukul 12.30 Wita, tersangka menuju lokasi transaksi, namun anggota BNNP Kaltim saat itu sudah siap di sana. Mereka ditangkap dan Andang berhasil kabur dengan menumpang mobil lain. (*/hdd/ica/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Istana Siluman Ular Putih di Balik Jalan Longsor
Redaktur : Tim Redaksi