Gubernur Kutuk Majikan Sumiati

Keluarkan Moratorium Pengiriman TKW ke Timteng

Jumat, 19 November 2010 – 08:56 WIB

MATARAM -- Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi benar-benar berang dengan kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja asal DompuBuktinya, setelah mengeluarkan pernyataan mengecam aksi majikan Sumiati itu, pernyataan lebih keras kemarin kembali dilontarkan oleh orang nomor satu di NTB tersebut

BACA JUGA: Dihantui Kriminalitas, Luwuk Aktifkan Poskamling

‘’Saya mengutuk tindakan yang dilakukan oleh majikan Sumiati itu,’’ tegas Gubernur dalam press release yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov NTB H Nasibun.

Tidak hanya mengutuk, Gubernur juga mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKW asal NTB ke negara-negara di Timur Tengah
Moratorium ini diberlakukan mulai kemarin hingga tiga bulan ke depan

BACA JUGA: Hari Ini Sattariyah Lebaran Idul Adha

‘’Moratorium ini kita anggap sebagai langkah paling tepat sampai saat ini,’’ katanya.

Selain itu, gubernur termuda di Indonesia ini juga meminta kepada pemerintah pusat untuk sungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pembelaan atas kepentingan dan hak-hak Sumiati
Pasalnya, trend kasus penganiyaan terhadap TKW yang bergerak di bidang penata laksana rumah tangga (pembantu rumah tangga) sudah sangat sering terjadi

BACA JUGA: Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

‘’Ini bukan kasus sekali dua kali, tapi sangat sering terjadiJadi kita menganggap ini sudah tidak bisa di toleransi lagi,’’ jelasnya.

Sedangkan mengenai moratorium tersebut, Pemprov mengaku akan menjalankannya sesuai komitmenArtinya, selama tiga bulan ke depan pihaknya tidak akan mentolerir bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mencoba mengirim TKI asal NTB selama moratorium ini berlaku‘’Kalau ada yang ditemukan, akan kita proses secara hukum,’’ tegasnya.

Moratorium ini, lanjutnya, juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Kota se-NTB dan aparat kepolisianSehingga pengawasan terhadap TKW benar-benar terlaksana dengan baik‘’Kita akan surati seluruh bupati dan wali kota agar menjalankan pengawasan terkait moratorium iniSelain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik yang ada di Pemprov NTB maupun di Kabupaten Kota juga akan kita perintahkan melakukan pengawasan penuh terhadap PPTKIS,’’ ungkapnya.

Khusus untuk kasus Sumiati, pemprov NTB mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Dompu untuk memberikan konvensasi yang memadaiSehingga, pengobatan yang dilakukan Sumiati kemungkinan besar akan dibiayai oleh pemerintah‘’Biarbagaimanapun, Sumiati adalah warga NTB, dan dia punya hak untuk diberikan perhatian dan bantuan seperti itu,’’ ujar Gubernur yang berhasil membuat Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi TKI NTB ini.

Apa tindakan yang akan dilakukan bagi PPTKIS yang membawa Sumiati hingga ke Arab Saudi? Mengenai hal ini, Gubernur menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan semua PPTKISDalam pertemuan itu, kemungkinan akan diambil suatu tindakan tegasTidak hanya kepada PPTKIS yang membawa Sumiati, tapi semua PPTKIS di NTB‘’PPTKIS yang menunjukkan kinerja jelek, tidak kridible dan banyak menimbulkan masalah akan kita cabut izin operasionalnyaKhusus PPTKIS yang penempatan TKI ke Timur Tengah, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh,’’ janjinya.

Di luar itu, Pemprov juga berjanji dalam waktu dekat ini bakal mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) ke pada DPRD NTBPerda itu akan menekankan pada aspek regulasiyang mengatur tentang perlindungan, proses penempatan TKI dengan tetap memperhatikan singkronisasi peraturan yang ada‘’Intinya, esensi dari Perda ini bernuansa regulasi yang tidak bertentangan dengan kebijakan atau aturan pemerintah pusat,’’ jelasnya.

Hanya saja, untuk menerbitkan sebuah perda, memerlukan proses dan waktu yang lumayan lamaUntuk menyiasatinya, Pemprov dalam minggu-minggu ini akan lebih dulu membuat peraturan gubernur‘’Terkait isi pergub itu, akan kita mulai bahas Senin depan,’’ terangnya.

Untuk jangka panjang, pemprov juga sudah mulai menunjukkan sikap positif terkait perhatian terhadap pahlawan devisa iniBuktinya, pemprov mengusahakan pada APBD 2011 mendatang, akan dimasukkan anggaran untuk pelatihan TKI pra pemberangkatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas TKI yang dikirim ke luar negeri.

Sementara Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Bambang MR menyatakan akan segera memanggil PPTKIS se-NTB‘’Kalau PPTKIS yang membawa Sumiati, sudah kita panggil,’’ terangnya.

Dari informasi yang didapatkannya, Bambang mengakui kalau Sumiati berangkat melalui PPTKIS resmiArtinya, PPTKIS yang membawa Sumiati itu mempunyai cabang di NTB‘’Sudah sesuai prosedurSebelum berangkat, Sumiati juga dibekali dengan pelatihan-pelatihan,’’ ucapnya.

Terkait penyiksaan itu, ia mengaku tindakan majikan Sumiati itu adalah tindakan yang sangat biadabKasus seperti ini tidak boleh terulang lagiKarena itu, pihak Disnakertrans akan mendalami kasus Sumiati ini‘’Kita sudah melakukan koordinasi baik dengan PPTKIS dan BNP3TKI yang ada di sini maupun dengan kementrian tenaga kerja yanga ada di pemerintah pusat,’’ jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Badan Nasional Pelayanan, Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) NTB, Hamzah mengatakan kasus-kasus penyiksaan terhadap TKI NTB sangat banyakSehingga, apa yang terjadi pada Sumiati merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi NTB‘’Trend kasus penyiksaan terhadap TKW yang bergerak di bidang Penata Laksana Rumah Tangga terus meningkat,’’ jelasnya.

Dari data tahun 2009, jumlah TKI bermasalah di luar negeri mencapai 244 kasus yang melibatkan 310 TKIDari jumlah kasus tersebut, 154 kasus sedang di proses dan melibatkan 220 TKI‘’Dari semua itu, baru 90 kasus yang bisa diselesaikan,’’ ungkapnya.

Sementara untuk kasus yang terjadi selama 2010 (Januari-Oktober) ini, tercatat ada 193 kasus yang melibatkan 229 TKIDari jumlah itu, 113 kasus yang melibatkan 146 TKI sedang dalam proses penyelesaian‘’80 Kasus dengan melibatkan 83 TKI telah selesai,’’ terang Hamzah.

Sementara Pakar Hukum Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja dari Universitas Mataram Lalu Husni mengatakan moratorium itu tidak efektifMenurutnya, moratorium ini hanya akan merugikan NTB‘’Moratorium ini tidak didukung oleh pemerintah pusat, jadi saya rasa sangat tidak efektifKalau moratorium itu di dukung oleh regulasi dari pemerintah pusat, saya rasa akan sangat tepat,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, moratorium yang ditetapkan oleh Pemprov NTB ini tidak bisa menjamin bahwa TKW dari NTB tidak bisa berangkat dari luar NTBpadahal, kejadian selama ini, banyak TKW asal NTB yang justru berangkat dari Jakarta dan Batam‘’Saya kok pesimis dengan moratorium ituLebih tepatnya, langkah ini tidak akan mampu berdampak positif bagi kejadian selama ini,’’ ucapnya.

Dia menambahkan, Pemprov NTB dalam hal ini gubernur lebih bagus jika melakukan presure kepada pemerintah pusatMenurutnya, saat ini adalah momen yang sangat tepat untuk melakukan ituSebab, selain karena munculnya kasus penganiayaan terhadap Sumiati dan meninggalnya Dahlia TKW asal Dompu, saat ini juga sedang proses revisi undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri‘’Kalau Pemprov NTB bisa memanfaatkan moment ini, saya rasa akan sangat membantu bagi perlindungan TKI ke depannya,’’ ujar Husni.

Salah satu yang harus dikawal oleh Pemprov NTB adalah revisi tentang aturan ada tidaknya cabang PPTKIS di daerah dan terkait balia pelatihan pra pemberangkatan TKISoal aturan ada tidaknya cabang PPTKIS dalam undang-undang tersebut, Husni menganggap tidak ada kata-kata tegas dalam UU tersebut‘’Dalam undang-undang tersebut dikatakan, perusahaan tenaga kerja dapat membuat kantor cabang di daerah, seharusnya ada kata-kata harus membuat kantor cabang, bukan dengan kata-kata dapat,’’ jelasnya.

Sementara mengenai latihan kerja yang kebanyakan dilakukan di Jakarta, pemprov harus bisa melakukan tekanan agar latihan kerja dilakukan di daerah‘’Pengawasannya juga harus melibatkan premerintah, jangan hanya diserahkan ke pihak PPTKIS atau pihak swasta,’’ tandasnyaKetua APJATI NTB H Muazzim Akbar menyatakan moratorium itu juga kurang tepatSebab, hal itu tidak akan efektif‘’Ini hanya akan merugikan TKW dan PPTKIS,’’ ungkapnya.

Bahkan, Muazzim menyatakan Pemprov juga akan sangat dirugikan dengan keputusan itusebab, hingga saat ini, pendapatan NTB dari TKI sangat besar‘’Rata-rata remitance yang diterima dari TKI mencapai Rp 600 M pertahunHampir separuh dari APBD NTB,’’ jelasnya.

Tidak hanya itu, TKI juga sangat membantu dalam pengentasan angka pengangguran di NTBpasalnya, warga NTB yang berangkat menjadi TKI ke luar negeri mencapai puluhan ribu setiap tahun‘’Yang berangkat ini kan rata-rata orang tak punya alias pengangguran,’’ tandasnya(oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bensin Tembus 20 Ribu Per Liter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler