Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

Minta Bebas Bersyarat

Jumat, 19 November 2010 – 08:39 WIB

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai, Sugianto SHRamli meminta pembebasan bersyarat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/11)

BACA JUGA: Bensin Tembus 20 Ribu Per Liter

Sidang mendengarkan nota eksepsi  terdakwa Ramli Lubis.

Istri Ramli Lubis yang mengikuti proses persidangan terlihat tenang di kursi pengunjung nomor dua di hadapan majelis hakim sembari mendengarkan paparan suaminya
Dengan mengenakan penutup kepala warna hitam (songkok) dan baju lengan panjang warna biru keabu-abuan dan celana hitam didampingi salah seorang kerabatnya

‘’Saya sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA: Dana Ternate Ludes Untuk Gaji Pegawai

Untuk itu saya mohon dan izin secara tertulis kepada Kejaksaa Agung RI untuk memberikan keterangan secara resmi atas penolakan terhadap diri saya untuk memberikan pembebasan bersyarat,’’ beber Ramli Lubis kepada majelis hakim.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna biru, memakai peci hitam dan celana katun abu-abu, Ramli Lubis menyatakan keluhannya atas apa yang menimpa dirinya tidak diberikan izin oleh kejaksaan atas pembebesan bersyarat.‘ ’Dalam kasus ruislag (tukar guling) ini memang saya tidak ditahan
Namun dalam perkara yang lalu saya masih ditahan

BACA JUGA: Menunggu Janji Beli Sapi

Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung saya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,’’ beber Ramli, sembari menitikkan air mata.

‘’Azas praduga tidak bersalah ini tidak pernah berpihak pada sayaUpaya pembebasan bersyarat saya ini sudah saya kirimkan ke Menkum HAM bersama KPKPihak KPK sendiri memberikannya, namun kenapa Menkum HAM tidak memberikan izin,’’ tegas Ramli‘’Saya telah berjuang atas hak-hak saya yang muliaZaman penjajah sekalipun hak azasi manusia juga diperhatikanSaya mengatakan ini adalah lingkaran setan,’’ tegas Ramli.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahulina SH mengatakan, kalau memang KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat pihak kejaksaan meminta bukti surat permintaan yang dikabulkan KPK‘’Yang mulia, memang dalam perkara ruislag ini terdakwa (Ramli Lubis) tidak ditahanPenahanan terhadap terdakwa ini dalam perkara lainKalau pun KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat kami minta salinan surat yang dikeluarkan oleh KPK,’’ tegas Rehulina SH.

Sementara itu Hasrul Benny Harahap SH, Ketua Tim Advokasi terdakwa Ramli Lubis dalam nota eksepsinya (keberatan) atas surat dakwaan JPU, Rehulina Purba mengatakan, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Selasa lalu banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan sehingga mengganggu proses penegakan hukum.

Diantaranya persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Medan atas ruislag KBM tidak dijadikan pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaannnyaTidak cuma persetujuan dan dukungan Kajari Medan yang dibaikan, tapi persetujuan Ketua PN Medan dan Ketua DPRD Medan turut dikesampingkan”JPU  menilai seolah-olah ruislag melanggar hukum dan memicu kerugian bagi keuangan negara (Pemko Medan) tanpa menjelaskan proses ruislag yang sebenarnya,” ujar Hasrul Benny Harahap SH didampingi tim advokasi lainnya seperti Julisman SH, Olda Harianja SH dan Umri Ginting SH.

Menurut Benny, sebelum ruislag Kebun Binatang Medan terlaksana tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah atau bangunan milik Pemko Medan sudah meminta pertimbangan hukum kepada institusi atau lembaga hukumItu tertuang dalam surat Wali Kota Medan No 393/6712 tanggal 30 April 2004 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan serta Surat Walkot No 393/6711 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri MedanKemudian kedua surat tersebut dituangkan dalam Surat Kajari Medan No.B-409/N.2.10/Gp/05/2004 tanggal 5 Mei 2004 serta surat Ketua PN Medan No.W2.Db.Ht.04.10.10.10.5813/2 0004 tanggal 4 Mei 2004.

Ternyata dari pendapat hukum yang diberikan Kejari dan PN Medan menyetujui dan mendukung relokasi KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan, karena sudah tidak layak huniMenyetujui penghitungan dan penilaian harga tanah dan bangunan yang dilakukan tim penilai berikut sistem penghitungannya termasuk penyesuaian atau pemecahan NJOP atas lahan KBM yang lama.

Penunjukan langsung PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) sebagai pihak ketiga dalam melaksanakan ruislag KBM berikut pembangunan KBM baru bertaraf internasional sehingga menguntungkan Pemko Medan Rp1,2 miliar lebihSetelah mendapat persetujuan dari lembaga penegak hukum itu, Pemko Medan minta dukungan dari DPRD Medan seperti yang diatur dalam Keputusan Mendagri No 11 Tahun 2001Ternyata DPRD Medan juga menyetujui sesuai suratnya No 2/DPRD/2004 tanggal 14 Mei 2004.

Dalam proses tukar guling tersebut terindikasi adanya rekayasa dalam penetapan harga, yang sengaja dinaikkan (mark up) untuk disesuaikan dengan harga kebun binatang lama, yang juga telah diturunkan (mark down) nilainya hingga diketemukan adanya selisih atas kedua aset tersebut sebesar Rp13.640.129.000Sementara itu untuk jawaban dari JPU (replik) akan dilanjutkan sepekan mendatang.

Sementara itu dalam sidang lanjutan pada kasus yang sama, terdakwa Kepala Kantor PBB Medan II, Teuku Tarmizi, melalui kuasa hukumnnya Edi Priono SH, Kamis (18/11) menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat dan kabur.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH, Edi menyebutkan, ketidakcermatan JPU dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 taun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edi berpendapat, bahwa JPU tidak dapat menyatakan dengan tegas dan jelas bukti tentang kapan waktu, terdakwa dihubungi oleh Ramli Lubis (berkas terpisah) untuk menurunkan NJOP atas lahan kebun binatang lama (KBM), sebelum rapat membicarakan ruislag yang dimaksud.

Ketidakmampuan JPU dalam hal pembuktian itu, menunjukkan kabur dan tidak cermat jaksa dalam mendakwa seseorangHal lainnya, jelas Edi, bahwa tuduhan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa selaku kepala kantor pelayanan PBB Medan II, telah  menerbitkan tiga  NJOP-PBB atas lahan Kebun Binatang Medan (KBM) lama, yang mengakibatkan kerugian negara bukan juga merupakan tindak pidana.

Dengan alasan, bahwa terdakwa selaku kepala kantor pelayanan PBB Medan II, pada kasus ruislagh hanya bertugas untuk mendata dan memberikan informasi dan tidak berhak atau tidak mempuyai kewenangan untuk menentukan nilai asset KBM, sesuai dengan surat edaran dirjen pajak No SE-14/PJ.6.2006 tanggal 26 maret 2006.

Selain itu, terdakwa pada saat ruislag terjadi bukan bagian dari tim panita yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Medan No 598/1186/K/2002 Tanggal 24 Juni 2004“Permintaan penurunan NJOP-PBB adalah sebagai bentuk pelayanan perpajakan yang diperintahkan oleh Undang-undangAtau dengan kata lain, permintaan penurunan NJOP-PBB atas permintaan Sekda Kota Medan Ramli LubisDan itu bukan perbuatan pidana dan hal tersebut perbuatan rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Edi.

Edi menjelaskan, terdakwa dalam membuat pemecahaan NJOP-PBB menjadi 3 bagian SPPT PBB adalah atas permintaan Pemko Medan yang disampaikan terdakwa Ramli Lubis, atas nama Walikota MedanMakanya, lanjut Edi pelanggaran terhadap ketentuan petunjuk pelaksanaan pendaftaran dan pendataan objek dan subjek PBB, tidak mengakibatkan seseorang harus dikenakan pidanaBahwa dengan hal tersebut diatas, tukasnya,bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat dalam mengenakan unsur pidananya.

Dan untuk itu, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk mengabulkan dan menerima nota eksepsi atau keberatan terdakwa serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPUUsai pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim mengundurkan sidang hingga minggu depan, untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan replik atau tanggapan atas eksepsi yang diajukan.(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler