Gubernur Mahyeldi Yakin Kemenlu Bisa Pulangkan WNI yang Disekap di Myanmar

Sabtu, 06 Mei 2023 – 17:54 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi optimistis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bisa memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.

"Kami yakin Kemenlu telah menyiapkan langkah strategis untuk bisa memulangkan WNI yang salah satu di antaranya adalah warga Sijunjung, Sumatera Barat," ujar dia kepada wartawan di Padang, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Akhirnya Prabowo ke Sumbar, Terharu, Ada Utang Budi & Anies Baswedan

Dia mengatakan upaya pemulangan WNI dari negara lain adalah kewenangan pemerintah pusat.

Namun, pihaknya akan memberikan dukungan karena salah satu dari 20 WNI yang disekap itu adalah warga Sumbar.

BACA JUGA: 20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD

Dia mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar untuk berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan salah seorang WNI yang disekap di Myanmar berasal dari Nagari Tanjung, Kec. Koto VII, Kabupaten Sijunjung atas nama Muhamat Husni Sabil dengan jenis kelamin laki-laki (28).

BACA JUGA: Segera Menjadi WNI, Cyrus Margono Beri Kode Ini

Dia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Komunikasi itu dilakukan melalui surat dengan nomor: 560/614/Nakertrans/2023, 5 Mei 2023 dengan poin surat berisikan data pribadi korban, lama putus kontak dengan pihak keluarga serta permohonan bantuan untuk proses pemulangan korban kembali ke Tanah Air.

"Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Sumbar, agar proses pemulangan WNI dari Myanmar oleh pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sebanyak 20 orang WNI yang disekap di Myanmar tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain upaya pemulangan, pemerintah pusat juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 WNI Terdampak Perang Sudan Tiba di Lombok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler