Gubernur Masuk Pejabat Negara, Jokowi Harus Mundur

Jumat, 20 Juni 2014 – 19:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah mengatakan Joko Widodo harus mundur sebagai gubernur DKI Jakarta karena telah terdaftar sebagai calon presiden. Alasannya, gubernur tergolong sebagai pejabat negara sesuai yang diatur dalam PP No 23 tahun 2011.

"Pergunjingannya sekarang apakah gubernur itu termasuk pejabat negara atau bukan. Kita harus telusuri dan lihat Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2011. Di situ dijelaskan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah," kata Amir ketika dihubungi di Jakarta, Jumat  (20/6).

BACA JUGA: Anggap Pernyataan Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Figur Tercela

Dalam PP Nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

"Dalam bahasa ketatanegaraan, maka gubernur berwenang melaksanakan tugas presiden di provinsi setempat yang berarti termasuk pejabat negara," ujarnya menjelaskan.

BACA JUGA: Prabowo Hatta Tetap Pasang Status Agama Dalam KTP

Permohonan uji materi tersebut mengenai ketentuan Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil  terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal-pasal itu berkaitan dengan syarat pencalonan presiden yang wajib mundur dari jabatan gubernur yang diajukan oleh Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty. Di MK, pengajuan ini tercatat pada Perkara Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2014.

BACA JUGA: Suap Sengketa Pilkada, KPK Cegah Wali Kota Palembang ke Luar Negeri

Pasal 6 menyebutkan pejabat negara harus mundur jika menjadi capres-cawapres. Pejabat negara ialah adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi di MA, MK, BPK dan lain-lain.  

Sedangkan pasal 7 menentukan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada Presiden.

"Maka kita harus seksama dan dalam kasus ini maka Jokowi harus dikenakan pasal 6. Dia harus mundur dari gubernur," tegasnya.

Amir juga mengungkapkan MK bisa saja mengambil opsi keputusan seperti memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum supaya menentukan sikap atas posisi Jokowi.

"Jika KPU tetap menerima pencapresannya maka kenakan pasal 6, konsekuensinya dia harus mundur dari Gubernur DKI. Kalau enggan mundur, padahal dia dinilai termasuk pejabat negara, maka pencapresan Jokowi batal demi hukum," pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni IPB Tantang Capres Revolusi Pembangunan Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler