Gubernur Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Selasa, 21 Februari 2012 – 07:17 WIB

KUPANG - Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengajak semua pihak yang berada di wilayah perbatasan yang selama ini masih dipermasalahkan, khususnya di Kabupaten TTS dan Belu dan Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur untuk mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan dalam menangani masalah tersebut.

"Saya minta semua kepala daerah di daerah perbatasan perlu punya semangat yang sama untuk menyelesaikan masalah itu. Kalau tidak ada semangat kekeluargaan dan persaudaraan, kita akan sulit. Malaikat turun pun masalah tidak akan selesai," kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya saat memimpin n rapat koordinasi penyelesaian batas daerah di ruang kerja gubernur, Senin (20/2).

Secara prinsipil kata Frans Lebu Raya harus dibedakan atau dipisahkan antara batas wilayah administrasi pemerintahan dan batas wilayah hak-hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. "Penegasan hak-hak ulayat masyarakat di wilayah perbatasan sangat diperlukan, sehingga masyarakat juga merasa ada kepastian. Karena saya pikir batas wilayah administrasi pemerintahan tidak boleh menegasikan batas-batas hak ulayat yang dimiliki masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta agar sosialisasi hasil-hasil rapat koordinasi ini segera disampaikan kepada masyarakat. Selanjutnya, menyelesaikan masalah di wilayah perbatasan, kata Lebu Raya, ibarat mengangkat sebatang pohon.

"Ibarat sebatang pohon yang sudah tumbuh. Masalah ini kan sudah sejak tahun 1970-an. Jadi kalau kita paksa cabut pohon itu, tulang punggung kita bisa putus. Semua ini sedang dalam proses, mari kita upayakan secara bersama-sama. Memang ada pandangan seolah-olah kita tidak pernah upayakan. Karena itu, kita butuh persepsi yang sama untuk menyelesaikan masalah di wilayah perbatasan," kata Frans Lebu Raya lagi.

Wakil Bupati Belu, Ludovikus Taolin, mengaku, pihak Pemerintah Kabupaten Belu tetap menghargai Keputusan Gubernur NTT tahun 1971. "Hanya saja ada beberapa pilar di titik tertentu yang dipasang secara sepihak, sehingga mengalami kendala sampai hari ini. Hal-hal ini yang perlu diatur secara baik dan perlu disepakati bersama antara Pemkab Belu dan Pemkab TTS. Kalau kita sudah sepakat bersama, maka kita perlu turun ke lapangan sama-sama sehingga masalah ini bisa diselesaikan," pinta Taolin.

Sedangkan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnony mengatakan, Pemkab TTS tidak mempermasalahkan SK Gubernur tahun 1971. "SK gubernur itu tentu sudah melalui kajian-kajian hukum dan sosial budaya yang matang pada masa itu. Kalau kita mau revisi SK tersebut, maka kita harus buka diri dan menjelaskan kepada masyarakat sehingga mereka tahu. Sebab batas administrasi pemerintahan itu statis tetapi batas-batas hak ulayat masyarakat bisa lebih dari dua atau tiga kecamatan yang ada di wilayah kabupaten," tandas Benny Litelnoni.

Terhadap pemikiran Wabup Belu dan Wabup TTS, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, kalau hak-hak ulayat masyarakat sudah diakui tentu tidak ada masalah lagi. "Musti ada tim bersama antara TTS dan Belu untuk mendorong kepastian hak-hak ulayat yang dimiliki masyarakat. Segera saja difasilitasi untuk sosialisasi di lapangan," kata Frans Lebu Raya.
Sementara itu Bupati Ngada, Marianus Sae menuturkan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap masalah yang ada di wilayah perbatasan Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur.

"Saya datang karena aspirasi masyarakat Ngada. Masalah ini sudah lama sekali. Karena itu saya sangat setuju agar SK Gubernur itu direvisi tidak hanya judulnya tetapi isinya juga direvisi," papar Marianus Sae.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Manggarai Timur,Agus Kano menyampaikan terima kasih atas penegasan Gubernur atas batas wilayah administrasi pemerintahan dan batas-batas hak ulayat masyarakat. "Kami tidak pernah ganggu gugat. Kami hanya butuh penegasan, karena kami bukan bicara aspirasi tetapi kami bicara dokumen," tandas dia, dan meminta agar gapura dan jalan yang ditutup oleh masyarakat Ngada segera dibuka sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Menanggapi hal tersebut, Frans Lebu Raya mengatakan, sebelum merevisi SK Gubernur, akan diturunkan tim teknis yang akan melibatkan Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur. "Tim teknis akan turun ke lapangan dulu sebelum SK Gubernur direvisi. Memang kita pegang dokumen tetapi justru dokumen itu yang bermasalah. Tapi sudahlah mari dengan semangat kebersamaan kita selesaikan masalah ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar Frans Lebu Raya dan meminta agar jalan yang ditutup itu segera dibuka agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Jalan segera dibuka. Kalau gapura ya..nanti sajalah," tegas Frans Lebu Raya. Hadir dalam acara rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD NTT, Maxi Ebu Tho, Danrem 161 Wirasakti Kupang, Kol. Edison Napitupulu, Kepala Badan Pertanahan Provinsi NTT, Tjance Tuwera, dan sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT. (sam/vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Pariwisata, Anggarkan Rp 2 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler