Gubernur Minta Eksekusi Duet Bali Nine Tidak di Pulau Dewata

Jumat, 13 Februari 2015 – 14:23 WIB
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, dua dari anggota Bali Nine. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan dua terpidana mati perkara narkotika, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan segera dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hanya saja, orang nomor satu di Kejagung itu belum bisa memastikan kapan waktu pemindahan dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat narkotika internasional, Bali Nine, tersebut. 

BACA JUGA: Tokoh Alumni GMNI: Jangan Sampai KPK Dijadikan Alat Politik

"Belum, belum ada pemindahan," kata Prasetyo usai di Kejagung, Jumat (13/2).

Prasetyo mengaku mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Bali, soal rencana pemindahan dua terpidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo dari Pulau Dewata. Menurut Prasetyo, rencana pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi yang pariwisatanya mendunia tersebut. 

BACA JUGA: 185 Juta Penduduk Indonesia Rawan Kebanjiran

Karenanya, Prasetyo menegaskan, tentunya dua terpidana itu akan dipindahkan. "Tentu nanti akan digerakkan ke sana. Oleh karena itu saya pernah bilang tempat paling ideal untuk pelaksanaan eksekusi adalah di Nusa Kambangan," kata mantan Jampidum Kejagung ini.

Dia menegaskan, soal waktu pemindahan yang menentukan nanti adalah otoritas di Bali. "Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," ungkap mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Beri Dukungan ke Wiranto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Juga Bantah BG Batal Dilantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler