Gubernur Papua Kutuk Ringtone Ponsel

Senin, 22 November 2010 – 00:22 WIB

JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu menyerukan agar paskainsiden penyerangan Kampung Yoka, Kota Jayapura  yang mengakibatkan puluhan rumah habis terbakar, semua pihak dapat menahan diriBarnabas menilai nada dering (ringtone) telepon seluler yang diduga menjadi pemicu kerusuhan, memang merupakan suatu bentuk penghinaan.

Sebagaimana diketahui, insiden penyerangan itu dipicu oleh beredarnya ringtone lagu yang dibuat oleh beberapa orang remaja/pemuda yang menghina sekelompok masyarakat yang tinggal di kompleks Ekspo, Waena

BACA JUGA: Masyarakat Minang Siapkan Kongres di Bukittinggi

"Perbuatan menghina ini adalah perbuatan yang biadab, melanggar hukum, melanggar hak-hak azasi serta harkat dan martabat manusia," tegas Barnabas Suebu saat coffee morning dengan wartawan di Gedung Negara Dok V Jayapura, Sabtu (20/11)

 
Seperti dilansir Cendrawasih Pos (grup JPNN), Suebu sesudah memperoleh informasi tentang insiden tersebut pada Rabu (17/11) lalu, langsung berkoordinasi dengan Kapolda Papua dan Penjabat Walikota Jayapura untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah meluasnya insiden tersebut.  Pada hari itu juga pihaknya langsung mengunjungi Yoka dan berbicara dari hati ke hati dengan tokoh-tokoh dan warga masyarakat, khususnya mereka yang ditimpa musibah.
 
Pada kesempatan itu juga, Gubernur mendengar rekaman lagu itu dari salah seorang petugas gereja

BACA JUGA: Dibuka, Pengunjung Serbu Candi Borobudur

Suebu mengaku sangat kecewa, karena isi lagu itu benar-benar buruk dan sama sekali tidak bisa dibenarkan untuk alasan apa pun


"Ini perbuatan biadab oleh orang yang tidak tahu tata krama dan sopan santun

BACA JUGA: Penerbangan Jogja Hanya Siang Hari

Saya mengutuk isi lagu itu! Ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum!," tegas Gubernur Suebu.

Namun Suebu menegaskan bahwa yang biadab itu adalah perbuatan yang dilakukan, bukan suku atau kelompok.  "Arti kata perbuatan biadab itu adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM dan melanggar harkat dan martabat manusia.  Membuat lagu yang menghina orang atau masyarakat lain itu adalah perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum.  Membakar rumah orang-orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang juga jelas-jelas melanggar hukum.  Para pelakunya, entah yang membuat, menyanyikan dan menyebarluaskan lagu yang menghina itu, maupun yang membakar rumah-rumah orang-orang yang tidak berdosa, harus diproses secara hukum," tandasnya.(jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Kunjungan SBY, Papua Disteril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler