Gubernur Pelajari Klarifikasi Bendera Aceh

Jumat, 05 April 2013 – 07:01 WIB
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, beserta Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan jajarannya, melaksanakan rapat tertutup di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, kamis (4/4).

Mendagri Tiba di Pendopo Gubernur sekitar 11.30 WIB, dan disambut oleh ribuan massa yang siap menemui mendagri, namun ditahan oleh sejumlah aparat yang tergabung dalam kepolisian dan TNI. Dalam pertemuan ini, Mendagri akan membahas tentang Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Mengenai hal ini, Mendagri menyampaikan bahwa, kesemuanya ini adalah proses hukum dan proses daerah yang sudah ditetapkan sebagi Qanun oleh pemerintah Aceh.

Mendagri mengharapkan agar proses hukum ini bisa berjalan semestinya. Ia juga mengatakan, setelah menerima masukan-masukan, ia akan membahas lagi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan hasil.

“Ini adalah tugas yang harus dilakukan sesuai prosedural, dan akan kita evaluasi kembali”, katanya.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga mengatakan seusai rapat tertutup tersebut, bahwa dari pihak Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, dan DPRA akan menerima masukan-masukan dari semua pihak.

Hasil dari rapat ini, selanjutnya akan dibawa ke pusat untuk ditinjau kembali, dan setelah mendapatkan hasil dari klarifikasi tersebut, pihaknya akan mempelajari isi dari hasil klarifikasi itu.

“Ini semua akan dibawa ke Jakarta untuk diberi masukan-masukan, dan hasil klarifikasinya akan dipelajari lagi,” ujar Gubernur.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk bersabar, walaupun sudah menjadi qanun, kita harus menunggu  proses selanjutnya. Ia menambahkan, pihaknya baru bisa menjawab setelah dilakukan klarifikasi mengenai hal ini.

Ketua Umum Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA), Fazloen Hasan juga menyimpulkan, bahwa masa konflik di Aceh  sudah selesai, dan kehadiran bendera bulan bintang bukanlah pemicu konflik tetapi sebagai pemersatu bangsa. Ia mengharapkan kepada semua elemen untuk menghargai bendera ini.

Ia juga mengatakan, kehadiran Bendera Bintang Bulan, tidaklah memerdekakan Aceh, dan tidak pula  Merah Putih turun di Aceh.

Terhadap aksi masyarakat, ia menganggap sebuah euforia dan luapan masyarakat dalam pengesahan Qanun bendera ini.

Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Komisi 6 Badan Anggaran wakil ketua tim pemantau Pemerintah Aceh dan Papua DPR-RI mengatakan, permasalahan ini  menjadi tugas khusus buat mendagri, ia melihat banyak poin-poin yang harus direvisi, dan tambah kurang, namun menurutnya yang paling penting adalah pemerintah pusat dapat menyerahkan masalah ini ke Mendagri.

“Pemerintah Aceh meminta supaya masalah Bendera dan Lambang ini bisa segera disetujui, namun pemerintah masih memerlukan peninjauan kembali”, katanya. (mag-48)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Bayi di Kaltim Tertular HIV/AIDS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler