Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo

Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang.

Langkah Gubernur Bibit dilakukan, menyusul sudah beralih statusnya Soemarmo HS dari tersangka menjadi terdakwa.

Seperti diketahui, Rabu (13/6) kemarin, Soemarmo HS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Orang nomor satu di Pemkot Semarang itu diduga terlibat kasus suap RAPBD 2012.

Sekda Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo mengatakan, sampai hari ini (kemarin, Red) Soemarmo masih berstatus sebagai Wali Kota Semarang aktif. Alasannya, pemberhentian sementara belum bisa dilakukan. Sebab, surat pengantar register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa dari Pengadilan Tipikor Jakarta belum diterima gubernur.

"Kita masih menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta yang mengadili Soemarmo," terang Sekda Hadi Prabowo kepada wartawan usai menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu kemarin.

Menurut Hadi, sesuai aturan, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara.  Meski begitu, untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Pemprov butuh landasan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara tersebut.

"Kalau sudah ada register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa, Pemprov segera menindaklanjuti. Soemarmo nonaktif dan mengangkat Wakil Wali Kota Semarang Herdar Prihadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang."

Sekda Hadi mengakui, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bibit. Namun masih dalam bentuk faksimili. Surat itu berisi tentang usulan pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai terdakwa, kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012.

Dalam surat tersebut juga disampaikan register perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
 
"Saat ini, surat asli dari KPK serta register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang diambil," bebernya. (ton/saf/jpnn/isk/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPSK Kota Padang Terbaik di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler