jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengakui telah meminta uang Rp 2,9 miliar kepada pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung. Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk operasional pengurusan permohonan Gulat terkait revisi SK Kemenhut berisi penetapan kawasan bukan hutan.
Annas menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah untuk keperluan konsumsi, akomodasi dan transportasi orang-orang yang mengurus permohonan Gulat. Termasuk di dalamnya keperluan melobi anggota DPR.
BACA JUGA: Mendadak dan Tertutup, Mabes Polri Gelar Sertijab Kabareskrim
"Mungkin rapat dengan DPRD, dengan DPR rapat di hotel. Untuk ongkos-ongkos itu," ujarnya saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1).
Permintaan Gulat, lanjut Annas, memang harus dibahas di DPR terlebih dahulu. Tepatnya, pembahasan di lakukan di Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
BACA JUGA: Menkopolhukam Ingatkan KPK Cekatan Tangani Budi Gunawan
"Pak Gulat ini untuk kebun rakyat jadi bukan persetujuannya pemerintah, ini harus dibahas DPR RI. Mengurus ini kita butuh dana operasional, macam-macam," ucapnya.
Saat ditanya mengenai dasar perhitungan munculnya angka Rp 2,9 miliar tersebut, Annas tidak bisa menjelaskan. Dia mengaku tidak pernah membuat hitung-hitungan terkait khusus ongkos operasional.
BACA JUGA: Tokoh Lintas Agama: Bapak Presiden, Beri Akses KPK
Namun pada akhirnya permintaan uang Rp 2,9 miliar tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Gulat Manurung. Ketua Asosiasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau itu hanya menyanggupi uang sebesar USD 100 ribu dan Rp 500 juta.
Seperti diketahui, Gulat didakwa menyuap Annas Maamun sebesar USD166,100 atau setara Rp2 miliar. Suap terkait revisi usulan perubahan luas, bukan kawasan hutan di Riau. Annas dan Gulat ditangkap pada 25 September 2014 dengan barang bukti duit suap.
Jaksa menyebut duit diberikan karena Annas Maamun telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung Cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Terpidana Mati, Nasib 267 WNI di LN Ikut Terancam
Redaktur : Tim Redaksi