jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau, Annas Maamun mengakui mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan.
"Ada izin dari menteri," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan, Tiga Tahun Tiga Sabun
Ia diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Gulat Manurung dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Begitu disinggung siapa menteri yang dimaksudnya, Annas menyebut Zulkifli Hasan.
Saat ini, Zulkifli merupakan Ketua MPR. "Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujarnya.
BACA JUGA: Adian Napitupulu Protes Larangan Berjaket di Syukuran Jokowi-JK
Sementara itu istri Annas, Latifah Hanum tidak memberikan komentar apapun usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan suaminya.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud mengaku dicecar mengenai usulan Gubernur Riau soal perubahan kawasan hutan. "Yang ditanyakan penyidik seputar usulan Gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan," kata Masyhud usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/10).
BACA JUGA: KPK Akan Dalami Keterangan Nazaruddin Soal Ibas
Masyhud yang diperiksa sekitar delapan jam menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak bisa mengakomodir permintaan Gubernur Riau. Sebab permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. "Itu seperti zonase dan analisa landscapenya," ujarnya.
Menurut Masyhud, ada dua mekanisme dalam perizinan alih fungsi kawasan hutan. Pertama melalui mekanisme parsial izin walikota atau bupati dengan rekomendasi gubernur. "Kedua menunggu mekanisme lima tahunan lagi," ucapnya.
Masyhud mengungkapkan pengajuan itu sampai ke Menteri Kehutanan. Menteri, sambung dia, menolak permohonan itu. "Pengajuan September 2014. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dilantik, Jokowi-JK Hadiri Acara di Masjid, Gereja, Pura
Redaktur : Tim Redaksi