Hal itu diungkapkan Lukman saat bersaksi bagi Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin yang menjadi terdakwa kasus suap PON, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/10). Menurut Lukman, PT CFI ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan PON Riau dengan menghibahkan lapangan menembak senilai Rp45 miliar. Lokasi awalnya di dekat venue beladiri Wushu sekarang.
Tapi, kata Lukman, Gubernur Riau Rusli Zainal tak setuju jika lokasi lapangan menembak itu dekat dengan venue beladiri. Rusli, sebut Lukman, ingin lapangan menembak dipindah ke SMKN 7 Rumbai Pekanbaru.
Namun akibat pemindahan itu perlu tambahan biaya sekitar Rp19 miliar lagi. Di sinilah dimulai rencana revisi Perda Nomor 5 dan 6 yang disertai suap.
"Saya tak setuju (pemindahan venue menembak) karena pertimbangan lahan, topografi tanah. Tapi karena ada surat resmi dari Gubri soal masalah pemindahan lahan lapangan menembak ini, aaya akhirnya mengalah," kata Lukman di depan sidang yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol itu. (Azf/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Minta KPK Periksa Seluruh Koordinator Kongres PD
Redaktur : Tim Redaksi