Gubernur Riau Rusli Zainal Dicekal Keluar Negeri

Kamis, 12 April 2012 – 14:44 WIB

JAKARTA- Kementrian Humum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 April 2012 resmi mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kadispora Lukman Abbas bepergian ke luar Negeri.

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M. Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau)," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kamis (12/4).

Pencegahan Rusli Zainal keluar negeri diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012.

"Pencegahan ini guna membantu proses penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII di Prov Riau, yang diduga dilakukan Eka Dharma Putra dan kawan kawan," jelas Denny Indrayana.

Sebagaimana diketahui, saat ini penyidik KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau dan KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat tersangka itu M Faisal Aswan dan M Dunir yang merupakan anggota DPRD Riau serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Eka Dharma Putra serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Saputra.

Para tersangka ini tertangkap tangan dengan dugaan melakukan suap Senin (2/4) malam, sebagai bukti dari para tersangka disita uang tunai Rp.900 juta. Dugaan sementara dua anggota DPRD M Faisal Aswan dan M Dunir menerima suap dari dua tersangka lainnya sebagai pelicin pembahasan Perda Venue PON Riau.

Sebelumnya, Rabu (11/4), Jubir KPK Johan Budi mengatakan belum ada rencana penyidik untuk meminta keterangan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, sedangkan Kadispora Lukman Abbas sudah pernah di periksa.(Fay/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Bisa Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler