Gubernur Ridwan Kamil Memohon, Jangan Memperbandingkan, di Jateng Begitu, DKI Ada Syarat

Senin, 02 November 2020 – 14:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara/HO Humas Pemprov Jabar.

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan sejumlah alasan kenapa UMP provinsi itu tidak naik alias tetap seperti tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

BACA JUGA: Gubernur Ganjar Pranowo Abaikan SE Menaker, UMP Jateng Tetap Naik, Sebegini Angkanya

"Itu kan sesuai dengan surat edaran (Menaker). Kenapa? Karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat, dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (2/11).

Gubernur yang beken disapa dengan Kang Emil itu menyebutkan, berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat, apabila UMP dipaksakan naik, maka akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai.

BACA JUGA: Jakarta Kota Terbaik di Dunia, Fadli Zon Sindir Jubir Istana, Ruhut Beda dengan Fahira, Ha ha ha

"Hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," jelas mantan wali kota Bandung itu.

Karena itu, Kang Emil mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini, membuat UMP Jabar 2021 tidak ada kenaikan.

BACA JUGA: Ruhut Kerjanya Hanya Bisa Nyinyir Terhadap Anies

"Saya mohon dipermaklumkan (memaklumkan-red) dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," pinta Kang Emil.

Sebelumnya, Gubernur Jabar telah menetapkan UMP 2021 yakni sebesar Rp1.810.351,36, atau sama dengan tahun 2020. Tidak ada kenaikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP itu mengacu surat edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler