Gubernur Sudah Setujui Simalungun Hataran

Kamis, 30 Mei 2013 – 05:06 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumut rupanya sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Surat tersebut bernomor 135/8777 tertanggal 18 Desember 2007. Dengan kata lain, persetujuan dikeluarkan saat gubernur Sumut dijabat Rudolf M Pardede.

Data yang didapat JPNN dari Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, kemarin (29/5), surat gubernur yang ditujukan ke Mendagri yang saat itu dijabat Mardiyanto, hanya berupa foto copian, bukan surat asli.

Meski demikian, masih banyak persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru dari gubernur Sumut yang belum dilengkapi.

Endarto menyebutkan, usul pembentukan daerah baru yang ingin pisah dari Simalungun itu belum dilengkapi 4 Surat Keputusan (SK) gubernur Sumut. Yakni, pertama, SK persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun Hataran selama dua tahun berturut-turut.

Kedua, SK persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran.

Ketiga, SK persetujuan nama calon daerh otonom baru itu, cakupan wilayah kecamatan, dan penetapan calon ibukota. Keempat, persetujuan pemindahan personil dari provinsi.

"Jadi, Simalungun Hataran masih jauh. Masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi. Ini masuk kategori C, banyak syarat yang belum dilengkapi. Kalau tinggal sedikit syarat yang harus dilengkapi, masuk ketegori B," ujar Endarto di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sedang DPRD Provinsi Sumut, lanjut Endarto, sudah mengeluarkan keputusan nama calon daerah otonom baru itu, cakupan wilayah, dan penetapan calon ibukota. Dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumut Nomor 16/K/2007 tertanggal 17 Desember 2007, DPRD Sumut setuju cakupan wilayah calon Kabupaten Simalungun Hataran terdiri dari 15 kecamatan dan ibukota di Perdagangan.

Hanya saja, DPRD Provinsi Sumut, belum mengeluarkan keputusan persetujuan pemberian bantuan dukungan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simalungun Hataran selama dua tahun berturut-turut. Juga belum mengeluarkan persetujuan pemberian dukungan dana untuk penyelenggaraan pilkada pertama kali di Simalungun Hataran. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler